Sabtu 22 Aug 2020 18:12 WIB

DKI Izinkan Pertunjukkan di Ruang Terbuka, Ini Kata Kemenkes

'Tidak ada panduan karena belum diizinkan,' kata Kemenkes.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan pertunjukkan seperti konser di ruang terbuka asalkan mematuhi protokol kesehatan. Bagaimana tanggapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas kebijakan pemprov DKI itu?

"Tidak ada panduan karena belum diizinkan (konser terbuka)," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto pada Republika, Sabtu (22/8). 

Baca Juga

Namun, pria yang akrab disapa Yuri itu enggan menanggapi lebih lanjut kebijakan Pemprov DKI soal 13 kegiatan yang diizinkan kembali. Ia menyerahkan urusan itu pada Pemprov DKI selaku yang mengeluarkan SK.

"Tanya ke DKI saja," ujar Yuri. 

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengizinkan pertunjukan di ruang terbuka dan 12 kegiatan lain pada masa PSBB Transisi. Ketentuan pertunjukkan di ruang terbuka, yakni maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Disparekraf DKI.

"Konser bisa diadakan dengan pembatasan 50 persen pengunjung, pelarangan warga yang berpotensi tertular Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan. Boleh (dilaksanakan), tapi nontonnya dari mobil (drive-in)," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi, beberapa waktu lalu.

Sementara, 12 kegiatan lain yang boleh dilaksanakan pada PSBB transisi sesuai SK Disparekraf nomor 2976 tahun 2020, yakni hotel/akomodasi, restoran/rumah makan, kawasan pariwisata, taman margasatwa/kebun binatang, museum dan galeri, pantai wisata Kepulauan Seribu, perawatan jasa rambut (salon/barbershop), taman rekreasi indoor dan outdoor, golf dan driving range, produksi film, corporate event, dan meeting/seminar/workshop: maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

Semua kegiatan itu memiliki ketentuan yang sama soal 50 persen kapasitas dan batasan usia pengunjung. Beberapa kegiatan harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf DKI.

Untuk kegiatan yang masih dilarang, yakn bioskop, pusat kesegaran jasmani (gym/fitness center) bola sodok (billiard), bola gelinding (bowling), seluncur (ice skating),taman rekreasi keluarga permainan anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone), kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, dan akad nikah di dalam gedung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement