Sabtu 22 Aug 2020 16:38 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Drummer dan Kru J-Rock

Polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja di rumah Anton.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap drummer band J-Rock Anton Rudi Kelces (ARK) atas dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (21/8). Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja di rumah Anton.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebelum menangkap Anton, polisi terlebih dulu menangkap seorang kru band J-Rock berinisial M. Yusri menyebut, M ditangkap dengan barang bukti satu paket ganja di indekosnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga

"Berawal ada informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan seseorang inisial M di daerah kos Kemayoran, ditemukan satu paket ganja kering," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8).

Polisi kemudian menyelidiki asal satu paket ganja itu. Diketahui, barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial D yang saat ini masih berstatus buron.

"(M) mengaku pernah terima sekitar satu kilogram ganja kering," ujar dia.

Ganja kering itu pun M jual ke sejumlah anggota kru band J-Rock, salah satunya berinisial DN. Tak berhenti sampai di situ, DN juga menjual ganja kering itu kepada Anton dan seorang eks kru band J-Rock berinisial W. 

Anton diketahui pernah membeli satu paket ganja kering. Sedangkan W membeli dua paket ganja yang ditemukan saat ia ditangkap di wilayah Slipi, Jakarta Barat.

Setelah melakukan penyelidikan, M pun diketahui tengah menunggu satu paket besar ganja kering seberat satu kilogram dari buronan D melalui jasa pengiriman. Polisi akhirnya mendatangi jasa pengiriman di Kemayoran dan menemukan barang bukti tersebut.

Yusri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Anton dan W merupakan pengguna narkoba. Sementara itu, DN dan M berperan sebagai penjual ganja.

"Sementara ini DN dan M adalah pemasok dalam kru (band J-Rock). W dan ARK ini sebagai pengguna, kita masih dalami karena penangkapan kemarin. Kita dalami peran masing-masing apakah kemungkinan mereka terlibat dalam penyebaran narkotika ini," paparnya.

Kendati demikian, Yusri menuturkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengejar pemasok ganja berinisial D. "Sekarang kita masih mendalami terus. Kita lakukan pengejaran terhadap D sebagai pemasok," ungkap Yusri.

Dalam kesempatan yang sama, Anton pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan teman-temannya. Dia menyebut, dirinya adalah korhan penyalahgunaan narkoba.

"Gua pengen minta maaf sama keluarga, temen temen masyarakat bahwa gua korban penyalagunaan ganja ini," tutur Anton. 

Anton pun mengimbau kepada teman-temannya yang masih mengonsumsi narkoba agar segera berhenti sehingga tidak ditangkap polisi. "Gua berharap buat temen-temen yang masih pakai narkoba di luar (supaya) berhenti sebelum telat, daripada kayak gua gini," imbuhnya.

Kini, polisi telah menetapkan Anton dan tiga rekannya itu sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 114 UU RI tentang Narkotika.

Sebelumnya, polisi telah melakukan tes urine terhadap Anton, DN, M, dan W. Hasilnya, mereka positif mengonsumsi narkoba.

Kepada polisi, Anton mengaku baru pertama kali ini mengonsumsi ganja. "Pengakuan ARK, dia mengaku baru satu kali mengunakan, (namun) pernah menggunakan tujuh tahun lalu," kata Yusri.

Alasan mereka mengonsumsi narkoba lantaran selama pandemi Covid-19 saat ini, Anton dan rekan-rekannya itu tidak memiliki pekerjaan. "Di masa pandemi Covid, job berkurang. Dia isi semua dengan hal-hal disalahgunakan dengan gunakan barang haram ini. Sepi job mereka salahgunakan dengan memakai barang haram ini," jelas Yusri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement