REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Sektor Sunggal menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda lipat yang beraksi di Kota Medan, Sumatera Utara. Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Jumat, mengatakan, kedua tersangka yakni MSP alias R (27) dan BS (31).
"Terhadap keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," katanya.
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan korban bernama Menby yang kehilangan satu unit sepeda lipat di rumahnya.Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka.
"Selanjutnya tim mencari keberadaan dan berhasil mengamankan dua dari empat tersangka saat berada di salah satu warung tuak di Kota Medan," katanya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda lipat diamankan di Mapolsek Sunggal."Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kedua tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.