Sabtu 22 Aug 2020 03:21 WIB

Polisi Tangkap Oknum PNS Bawa Narkotika di Medan

Pelaku ditangkap saat berkunjung ke Plaza Medan Fair.

paket daun ganja kering (ilustrasi)
Foto: Antara/Kristian Ali
paket daun ganja kering (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Sumatra Utara, menangkap seorang oknum PNS Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan karena membawa narkotika jenis ganja ke pusat perbelanjaan di Kota Medan. Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Jumat (21/8) mengatakan oknum PNS itu AS (54) penduduk Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersangka itu, Rabu (12/8) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu AS berkunjung ke Plaza Medan Fair, ketika hendak masuk tanpa menggunakan masker, ditegur seorang sekuriti.

Baca Juga

Karena tidak senang ditegur, tersangka mengambil balok kayu yang diselipkan di balik bajunya dan langsung memukul sekuriti tersebut. "Secara spontan petugas sekuriti dapat menangkisnya," ujarnya.

Aris mengatakan saat bersamaan petugas Polsek Medan Baru yang berada di lokasi langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan lima batang rokok, empat lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja. Oknum PNS tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengaku empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikan kepada teman kerjanya. "Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement