REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG -- Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, berinisial RSP ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akibat kasus narkoba dengan barang bukti 77 butir pil ekstasi.
"Dia ditangkap di Tanjungpinang, Jumat (14/8)," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (19/8).
Pil ekstasi tersebut rencananya bakal diedarkan di Kota Tanjungpinang. "RSP diduga sebagai pengedar narkoba," kata Harry.
Selain menangkap RSP, kata Harry, polisi juga menangkap enam pelaku tindak pidana narkoba lainnya, yakni DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
Kasus narkoba ini, katanya, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14-16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan keenam tersangka ini totalnya ada 1,48 kilogram daun ganja kering. "Daun ganja kering berasal dari salah satu daerah di Sumatera. Saat tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan," jelasnya.
Harry mengatakan para tersangka akan diterapkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.