REPUBLIKA.CO.ID, CISARUA -- Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada empat pengelola tempat wisata di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Teguran terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
"Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan RI tanggal 15-17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan puncak," ujar Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-19 Jabar, Dedi Taufik saat dihubungi, Jumat (21/8).
Empat tempat wisata yang menjadi sorotan itu antara lain, Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Taman Wisata Matahari (TWM), Pesona Alam Resort and Spa, serta The Grand Hill Resort Hotel.
Menurutnya, surat teguran itu berisi empat hal. Pertama, membludaknya pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga dianggap akan meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Kedua, pengelola dianggap tidak mampu dalam mengantisipasi kerumunan serta mendisiplinkan pengunjung, karena akan semakin meningkatkan risiko terpapar COVID-19. Ketiga, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional maka GTPPC-19 Jawa Barat Divisi Pengamanan dan Penanganan Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan memberikan teguran kepada pengelola Kawasan Wisata Puncak Bogor tersebut.
Keempat, meminta pengelola kawasan dibantu GTPPC-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan penegakan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan dan mengatur jumlah pengunjung yang masuk ke kawasan khususnya di masa libur panjang.