Sabtu 22 Aug 2020 00:10 WIB

LPSK: Korban Terorisme tak akan Dilupakan

Korban terorisme adalah tanggungjawab negara dan diupayakan mengurangi penderitaannya

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menegaskan bahwa para korban tindak pidana terorisme tidak akan dilupakan. Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan hal tersebut dalam sebuah webinar memperingati Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme yang jatuh pada 21 Agustus 2020.

"Kami ingin sampaikan kepada seluruh dunia bahwa kita Indonesia, kita tidak lupa. Untuk semua korban atau penyintas, saya ingin menyatakan bahwa kalian tidak dilupakan," ujar Hasto dalam webinar tersebut, Jumat (21/8).

Baca Juga

Hasto mengatakan bahwa korban terorisme merupakan tanggung jawab negara dan terus dilakukan upaya untuk mengurangi penderitaan mereka. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Secara umum, materi anyar yang diatur dalam PP ini meliputi beberapa hal, yakni tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, dan pembayaran kompensasi bagi korban terorisme. Selain itu, mengenai syarat, tata cara pengajuan permohonan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu serta WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri.

"LPSK dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) akan bergerak maju menuntaskan perlindungan, pemenuhan hak bagi korban terorisme pada masa lalu yang telah tertunda belasan tahun," ujar Hasto.

Hasto juga menegaskan bahwa peringatan ini bukan bermaksud membuka luka lama para korban terorisme, melainkan untuk mengingat besarnya dampak tindak pidana terorisme.

"Saya berharap acara kita kali ini mampu menyadarkan dan mengilhami semua pihak bahwa tindakan keji terorisme yang terjadi di indonesia maupun di seluruh bagian dunia selalu menimbulkan dampak penderitaan bagi korban," katanya.

Sementara itu, Kepala BNPT Boy Rafli Amar juga mengungkapkan rasa syukurnya atas PP yang telah diterbitkan. Menurut dia, itu adalah niat baik dari Pemerintah untuk memperhatikan para korban terorisme.

Boy mengatakan bahwa PP ini akan memudahkannya dalam melindungi korban terorisme bersama LPSK. "Kami akan makin lebih memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya upaya perlindungan selanjutnya kepada teman-teman semuanya," ujar Boy.

Dia pun berharap Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada korban terorisme ini menumbuhkan kesadaran bersama untuk menghentikan tindak terorisme agar tidak ada lagi korban berjatuhan ke depannya. "Oleh karena itu, kita perlu bersatu padu semua menyatakan tekad bersama, campaign terus, menyampaikan pesan pesan bahwa terorisme adalah musuh kita bersama," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement