REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakartatelah menindak 101.478 warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Tercatat hingga 18 Agustus lalu, ada 101.478 orang yang terjaring razia akibat tak mengenakan masker," kata Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8).
Dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 90.277 dihukum membersihkan fasilitas umum tanpa membayar denda. Sedangkan sisanya sekitar 11.201 membayar Rp250 ribu per orang.
Dari sanksi perorangan yang tak dikenakan masker, pihaknya sudah mengenakan denda pada para pelanggar total senilai Rp1,6 miliar. Uang denda sudah disetorkan ke Kas Daerah.
"Total denda yang terkumpul dari perorangan yang tak mengenakan masker mencapai Rp1.662.860.000," ujarnya.
Arifin mengatakan tidak hanya menindak warga yang tak pakai masker, masyarakat yang masih nekat membuat keramaian seperti menggelar acara sosial budaya juga ditindak.
"17 kegiatan sosial budaya kami beri teguran tertulis, 37 kami jatuhi denda dan 26 kami segel," katanya.
Karena itu, seluruh warga di Jakarta diminta untuk menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) demi memutus mata rantai penularan wabah Covid-19 ini.
"Caranya dengan menjalankan 3M, yaitu memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5 hingga 2 mete dan mencuci tangan secara rutin," katanya.