REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diputuskan akan digelar pada 13 Desember 2020. Hal itu berdasarkan arahan Bupati Bekasi usai berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Ida Farida di Cikarang, Kamis membenarkan kepastian jadwal pelaksanaan pilkades serentak itu. "Keputusan pilkades serentak setelah Pilkada 2020 ini sesuai arahan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja setelah melakukan koordinasi dengan Kemendagri," katanya.
Ida mengatakan Bupati Bekasi sudah menyampaikan perihal jadwal pelaksanaan pilkades serentak secara lisan. Sementara surat edaran bupati secara normatif akan segera menyusul. "Surat dinas pun sudah dijawab secara spesifik oleh Kemendagri yang menyatakan bahwa proses pemilihan kepala desa dan PAW (pergantian antar waktu) dilaksanakan setelah Pilkada walaupun Kabupaten Bekasi tidak menyelenggarakan pilkada," ungkapnya.
Ida memastikan keputusan itu sudah dinyatakan final setelah diperkuat kembali melalui rapat virtual pemerintah daerah dengan Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri kemarin.
Pihaknya tengah memperhitungkan secara matang aspek pengamanan pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 mengingat Desember bertepatan juga dengan peringatan Natal dan menyambut libur panjang tahun baru 2021.
Selain bekerjasama dengan kepolisian dan TNI, pihaknya juga berencana akan melibatkan aparat keamanan di tingkat desa serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi. "Meski bukan hajat pilkada namun pilkades serentak ini merupakan tanggung jawab bersama daerah dan juga pusat," ucapnya.