Kamis 20 Aug 2020 00:28 WIB

Animo Masyarakat Sulut Tukar Uang Pecahan Rp 75 Ribu Tinggi

Untuk melakukan penukaran uang baru pecahan Rp 75 ribu syaratnya harus memilki KTP .

Warga menunjukkan uang baru pecahan Rp 75 ribu yang telah ditukarnya.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga menunjukkan uang baru pecahan Rp 75 ribu yang telah ditukarnya.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Animo masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang hendak menukar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI), cukup tinggi. "Rata-rata setiap hari yang mendaftar melalui website BI di atas 100 orang," kata Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut Arbonas Hutabarat, di Manado, Rabu (19/8).

Arbonas mengatakan pada Selasa (18/8) yang melakukan penukaran UPK 75 Tahun sebanyak 120 orang. Sebenarnya yang terverifikasi sebanyak 135 orang tapi ada sebanyak 15 orang tidak sempat datang.

Baca Juga

Pada Rabu (19/8) hari ini yang melakukan penukaran di kantor BI sebanyak 108 orang, dari 129 orang yang terverifikasi dan 21 orang tidak datang. Selama dua hari ini yang terverifikasi sebanyak 264 orang, dan tidak datang sebanyak 36 orang.

BI Manado mulai menerima penukaran UPK 75 Tahun RI dan diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. "Sulut hanya mendapatkan 700 ribu lembar UPK 75 tahun RI," katanya.

Dia menjelaskan UPK 75 Tahun RI ini dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

Mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan

Indonesia. Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi Covid-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia maju.

Oleh karena itu makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang. Arbonas menjelaskan bahwa ketiga makna filosofis di dalam UPK 75 Tahun RI tersebut terefleksikan dalam disain uang secara utuh. Peristiwa historikal proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan.

Keberagaman pakaian adat dan motif kain Nusantara mencerminkan semangat memperteguh kebinekaan. Satelit Merah Putih, sebagai jembatan komunikasi NKRI menuju Indonesia Emas 2045, merupakan optimisme menyongsong masa depan gemilang.

UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement