REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka penggunaan dokumen palsu sebagaimana pasal 263 ayat 2 KUHP serta pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham sebagai saksi pencabutan red notice Djoko Tjandra. Keduanya akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB, Kamis (19/8).
"Kami akan periksa Djoko Tjandra sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP dan pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham sebagai saksi terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Republika.
Kemarin, Bareskrim sudah selesai memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan sebagai saksi terkait kasus pelarian terpidana Djoko Tjandra. "Pukul 17.00 WIB tadi sudah selesai dengan 22 pertanyaan," kata dia, Rabu (18/8).
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Polri yang pada akhirnya menaikkan status penyidikan untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Dalam alur penyampaian Kabareskrim, ICW mencatat beberapa hal yang penting diusut tuntas oleh kepolisian dan kejaksaan.
Salah satu yang harus dituntaskan kepolisian adalah ihwal penghapusan red notice dan surat jalan palsu. Dalam hal ini, kepolisian harus mengembangkan perkara ini, khususnya pada kemungkinan masih adanya oknum perwira tinggi Polri lain yang diduga secara bersama-sama dengan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte turut memuluskan pelarian Djoko Tjandra.