REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan hari Jumat (21/8) esok sebagai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 H. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.
"Bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Selasa (18/8).
Berdasarkan Keppres tersebut, selain ditetapkan cuti bersama bagi ASN pada tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H, Presiden juga menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, tanggal 24 Desember 2020 juga ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, 31 Desember ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Keppres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 18 Agustus 2020.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi petikan Keppres tersebut.