Selasa 18 Aug 2020 21:59 WIB

Serikat Pekerja dan DPR Bentuk Tim Bahas RUU Cipta Kerja

Setidaknya yang tergabung dalam tim ini mewakili 32 federasi dan konfederasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Massa buruh yang tergabung dari sejumlah serikat pekerja berunjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/7). Unjuk rasa tersebut untuk menolak gugatan Pembatalan SK UMK Tahun 2020 yang diajukan Apindo Jawa Barat, mencabut huruf D diktum ketujuh SK UMK Tahun 2020, Menolak Omninus Law RUU Cipta Kerja, menerbitkan SK UMSK Kabupaten atau Kota Tahun 2020 dan menolak UU TAPERA. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Massa buruh yang tergabung dari sejumlah serikat pekerja berunjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/7). Unjuk rasa tersebut untuk menolak gugatan Pembatalan SK UMK Tahun 2020 yang diajukan Apindo Jawa Barat, mencabut huruf D diktum ketujuh SK UMK Tahun 2020, Menolak Omninus Law RUU Cipta Kerja, menerbitkan SK UMSK Kabupaten atau Kota Tahun 2020 dan menolak UU TAPERA. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan serikat pekerja dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk membentuk tim perumus yang tediri dari perwakilan serikat pekerja. Setidaknya yang tergabung dalam tim ini mewakili 32 federasi dan konfederasi.

Ke-32 federasi dan konfederasi tersebut adalah 13 federasi KSPSI Andi Gani, 9 federasi KSPI, 3 federasi KSPSI Yoris, dan beberapa federasi seperti FSPMI, PPMI 98,  forum guru dan tenaga honorer, dam sebagainya. "Dari DPR RI, tim ini akan dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad dan Willy Aditya. Sementara itu, setiap fraksi akan mengirimkan satu orang untuk masuk dalam tim perumus, ditambah tenaga ahli dari Panja Baleg," ujar Iqbal dalam keterangannya, Selasa (18/8).

Tim perumus akan rapat pada tanggal 20-21 Agustus dengan tujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja. Di sini serikat pekerja akan menyampaikan analisa dan keberatannya. Dengan kata lain, kata Iqbal, serikat pekerja berharap draft RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan.

Sementara itu, menurut Iqbal, untuk hal-hal yang belum diatur dalam UU 13/2003 bisa saja dijadikan bahan masukan. Seperti digital ekonomi, transportasi online, bisa saja dimasukkan sebagai bahan diksisi. Ia mengklaim, ada perbedaan antara tim yang dibentuk DPR dengan tim teknis yang dibentuk pemerintah.

"Di mana tim teknis hanya sebagai alat stempel. Seolah-olah Menteri Ketenagakerjaan sudah mengundang tripartite. Padahal tidak ada perubahan," ungkap Iqbal.

Iqbal menambahkan, sedangkan tim bersama yang dibentuk DPR bersama serikat perkeja dan lebih dilegalkan dalam tim perumus akan membuat rumusan sebagai bahan yang akan dijadikan argumentasi Panja Baleg DPR RI kepada pemerintah. "Kami berharap masukan ini bisa membuat draft pemerintah ditolak oleh DPR RI," tutur Iqbal.

Lebih lanjut Said Iqbal menegaskan, kerja-kerja di tim bersama ini tidak membuat serikat buruh meniadakan aksi. Serikat buruh tetap melakukan aksi. Aksi ini sebagai bentuk dukungan agar DPR menolak draft RUU Cita Kerja versi pemerintah. Sekaligus sebagai dukungan kepada tim bersama DPR dan serikat pekerja agar usulan buruh bisa diterima oleh DPR RI.

KSPI sendiri akan menggelar aksi puluhan ribu buruh di DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian pada tanggal 25 Agustus. Aksi serupa, juga serentak akan dilakukan di  20 provinsi dengan dua isu utama, yaitu tolak omnibus law dan stop PHK.

"KSPI mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk mempermudah keberadaan investasi. Tapi secara bersamaan, harus ada perlindungan bagi kaum buruh," tutup Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement