Selasa 18 Aug 2020 14:59 WIB

Soal Target RUU Ciptaker, Baleg: Ini kan Bukan Angkot...

Panja Baleg telah menyelesaikan 2.000 dari 8.000 daftar inventarisasi masalah (DIM). 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) bersama Anggota Komisi I DPR Willy Aditya (tengah) dan Pengamat Terorisme UI Ridlwan Habib (kiri).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) bersama Anggota Komisi I DPR Willy Aditya (tengah) dan Pengamat Terorisme UI Ridlwan Habib (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menegaskan, pihaknya tak memasang target waktu penyelesaian RUU Cipta Kerja. Menurutnya, panitia kerja (Panja) Baleg akan terus menampung aspirasi banyak pihak perihal poin-poin yang dikritisi oleh serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil.

“Substansinya kan Baleg membahas yang terjadi dan apa yang berkembang, (Baleg) tidak pernah membuat target waktu. Ini kan bukan angkot yang punya setoran,” ujar Willy di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Dikatakannya, panja Baleg telah menyelesaikan sekira dua ribu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari delapan ribu. Rencananya, tim perumus RUU Cipta Kerja yang terdiri dari pihak DPR dan serikat buruh akan membahas poin-poin yang dinilai bermasalah.

“Jadi itu yang substansial yang benar-benar melinatkan pikiran, bahkan di kementerian saja banyak yang berbeda. Itu yang kemudian kita dudukkan bersama,” ujar Willy.

Adapun tim perumus telah merangkul 18 kelompok serikat buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Besok, DPR akan menerima kembali kelompok buruh dan masyarakat sipil untuk diundang bergabung ke dalam tim perumus.

“Besok yang menjadi tim perumus bersama pemerintah diterima oleh pimpinan lagi. Nah jadi kita ini cover both side, yang kanan diterima, yang kiri diterima. Kita dengarkan keduanya,” ujar legislator Partai Nasdem itu.

Sebelumnya, anggota Baleg Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengeklaim bahwa RUU Cipta Kerja akan selesai sebelum masa reses selanjutnya pada 9 Oktober 2020. Diaa mengatakan, pembahasan saat ini sudah sekira 75 persen.

“Maka perkiraan kita akhir September bisa diselesaikan. Disahkan sebelum reses 9 Oktober,” ujar Hendrawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement