Jumat 14 Aug 2020 22:17 WIB

Yogyakarta Bakal Bentuk Satgas Kota Layak Anak

Pembentukan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan terpenuhinya hak anak.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Andi Nur Aminah
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kota Layak Anak (KLA). Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pembentukan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan terpenuhinya hak anak.

Heroe menyebut, di 2020 ini pihaknya menargetkan peningkatan status Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak. Namun, hal tersebut harus diundur karena penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Yogyakarta.

Baca Juga

"Satgas KLA untuk mendorong terciptanya fasilitas anak yang memadai di ruang publik, sehingga hak mereka terpenuhi. Ini juga dalam rangka menjadikan itu sebagai kebutuhan bagi perkantoran, lembaga, hingga perusahaan," kata Heroe, Kamis (14/8).

Pelaku industri wisata, pelaku usaha hingga perkantoran di Kota Yogyakarta diminta untuk menyediakan fasilitas yang layak untuk anak. Sehingga, Satgas ini nantinya bertugas untuk membantu pelaku bisnis hingga perkantoran tersebut dalam menyiapkan layanan ramah anak.

"Misalnya mal dan restoran yang layak anak seperti apa. Kita melalui Satgas ini membantu mewujudkan itu. Jadi kalau anak ke sana bisa belanja dan makan sekaligus bermain," ujarnya.

Kepala Bidang Perlindungan Anak DPMPPA Kota Yogyakarta Fatma Rosadi mengatakan, pihaknya pun melakukan bimbingan kepada pengelola tempat wisata, pusat perbelanjaan, restoran hingga perkantoran. Sehingga, tempat yang sudah dapat dikatakan sebagai ramah anak tentunya sesuai standar yang sudah ditetapkan dan memiliki akreditasi.

Saat ini, hanya Taman Pintar yang sudah mendapatkan akreditasi ramah anak. Sementara, untuk pusat perbelanjaan, kantor hingga restoran masih dalam tahap sosialisasi. "Termasuk ruang terbuka hijau publik juga akan dilakukan akreditasi," kata Fatma.

Selain itu, fasilitas dan peralatan yang digunakan harus lolos uji kelayakan. Uji kelayakan ini harus dilakukan secara rutin, begitu pula dengan pemeliharaan alat agar aman saat digunakan.

"Biasanya di mal dan restoran tanaman digantungkan, itu tidak boleh kalau untuk ramah anak. Karena bisa berpotensi membahayakan mereka. Hal seperti ini yang nanti kita sampaikan," katanya.

Fatma menyebut, harus ada petugas khusus yang mengawasi dan memantau peralatan yang digunakan. Petugas ini yang nantinya memastikan keamanan peralatan yang digunakan baik itu pusat perbelanjaan, restoran maupun perkantoran. "Alat bermain juga harus diberikan tulisan atau keterangan, selain nama alat, tujuan alat tersebut dan usia pengguna," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement