REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa tempat usaha di Jakarta dikabarkan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Restoran di Hotel Shangri La menjadi salah satu yang disebut melakukan pelanggaran karena tidak menaati aturan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Menurut penuturan seorang petugas di kawasan Hotel Shangri La, restoran di hotel tersebut masih buka. "Iya restoran buka," ujar petugas yang enggan disebutkan namanya saat ditemui Republika di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Jumat (14/8).
Namun, dia menjelaskan, restoran dibuka pada waktu tertentu saja, yakni pada jam makan siang dan makan malam. Hal itu berbeda dengan masa-masa normal yang dibuka selama 24 jam. Dua mengatakan, restoran tersebut juga tidak buka setiap hari. Berdasarkan penuturannya, pada jam makan siang, restoran dibuka pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sementara pada jam malam malam, dibukanya pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. "Dibukanya sesuai waktu lunch sama dinner. Senin kita tutup. Selasa sampai Jumat ada lunch. Dinner itu hanya malam Sabtu dan malam Ahad," jelasnya.
Selain adanya pembatasan waktu, dia juga menerangkan adanya pembatasan orang yang diperbolehlan memasuki restoran. "Iya dibatasin (jumlah orang). Kapasitasnya kalau enggak salah 300-an. Kita full paling banyak separuhnya," katanya. Dia mencontohkan jika biasanya dalam satu meja terdapat empat orang, namun dibatasi menjadi dua orang.
Republika mengonfirmasi kepada juru bicara Hotel Shangri-La, Debby Setiawaty yang membenarkan adanya pertunjukan live music dan display minuman beralkohol saat petugas Disparekraf DKI melakukan sidak ke lokasi. Debby mengatakan, pihaknya secara resmi menutup sementara restoran tersebut.
"Kami memutuskan untuk menutup B.A.T.S (restoran Hotel Shangri La Jakarta) sementara waktu," ujarnya saat dihubungi, Jumat. Dia menambahkan, pada Kamis (13/8), restoran di Hotel Shangri La Jakarta secara resmi telah menerima beberapa masukan untuk meningkatkan penanganan Covid-19 yang direkomendasikan oleh Disparekraf.
Debby mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan surat peringatan untuk lebih menerapkan protokol kesehatan. Menurut dia, manajemen sudah menerapkan berbagai protokol kebersihan dan keselamatan di seluruh area hotel, restoran, serta fasilitas tamu sejak Januari 2020. Sementara itu, dia menambahkan, operasional hotel lainnya tetap berjalan secara normal.
Pada Kamis, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Bambang Ismadi mengatakan, hotel tersebut dinyatakan melanggar PSBB transisi sehingga diberikan surat peringatan satu (SP 1). "Pelanggaran PSBB-nya ada, seperti live music dan di sana ada display (minuman beralkohol) berarti (mereka) ada jualan," ujar Bambang.
Dia menjelaskan, pelanggaran tersebut diketahui setelah Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Sabtu (8/8) pukul 22.00 WIB. Berbekal informasi dari masyarakat bahwa hotel tersebut kedapatan menggelar live music dan terindikasi menjual minuman beralkohol saat PSBB Transisi.
Padahal menurut aturan pemprov DKI Jakarta, sejumlah tempat hiburan belum diizinkan pemerintah untuk beroperasi karena tempat pariwisata tertutup (indoor) dinilai rawan terhadap penularan Covid-19.