Kamis 13 Aug 2020 20:05 WIB

Puan Minta Pemerintah Sanksi ASN yang tak Netral di Pilkada

Sanksi agar tidak muncul stigma bahwa ASN yang tidak netral dianggap lumrah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani mendorong pemerintah menerapkan secara tegas sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) aktif yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu sesuai dengan Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat 2 dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Maka pemerintah harus memberikan penekanan kepada pejabat pembina untuk menjelaskan ketidaknetralan ASN adalah hal yang harus diberantas. Sehingga tidak muncul stigma bahwa ASN yang tidak netral dianggap lumrah.

"Mendorong agar pejabat pembina untuk berupaya dalam meningkatkan integritas ASN agar dapat bersikap netral, khususnya dalam Pilkada 2020," tegas Puan dalam siaran pers, Selasa (11/8).

Selanjutnya, Puan berharap, pemerintah meminta pimpinan kementerian atau lembaga dapat meningkatkan pemahaman tentang regulasi ASN. Khususnya terkait kewajiban netralitas ASN, sehingga ASN dapat memahami dan bersikap netral dalam Pilkada, sekalipun ada hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon. Juga mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB.

"Agar dapat segera menyelesaikan pembuatan pedoman pengawasan netralitas ASN yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020, serta mensosialisasikannya kepada seluruh ASN," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

Terakhir, Puan meminta agar ASN menjaga netralitas dan profesionalisme. Serta turut memantau proses Pilkada 2020 tanpa memandang latar belakang calon kepala daerah. Dikarenakan Pilkada dan pelayanan publik harus berjalan beriringan sembari menegakkan disiplin ASN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement