Kamis 13 Aug 2020 16:02 WIB

KPK Hadiri Gelar Perkara Terkait Djoko Tjandra Besok

Polri sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi terkait red notice Djoko Tjandra.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya telah menerima undangan resmi dari Bareskrim Polri perihal kegiatan gelar perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra. "Insya Allah gelarnya tercantum hari Jumat tanggal 14," kata Nawawi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK, kata Nawawi, telah menunjuk pejabat di Kedeputian Penindakan untuk menghadiri gelar perkara tersebut. Ia mengatakan sejak awal lembaganya mengapresiasi kerja dari Bareskrim Polri dalam menangani perkara Djoko Tjandra secara terbuka dan transparan.

Baca Juga

"Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud. Terakhir, keterbukaan Bareskrim Polri tersebut ditunjukkan dengan mengirimkan surat ke KPK untuk mengajak gelar perkara dimaksud," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (7/8) menyampaikan gelar perkara kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Djoko Tjandra akan diadakan pekan depan. "Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK," ucap Listyo.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (6/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement