REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayar lebih dari Rp 843 miliar untuk insentif para tenaga kesehatan (nakes). Santunan untuk para tenaga medis yang meninggal usai menangani virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) juga telah diberikan.
“Untuk insentif nakes, pemerintah sudah membayar lebih dari Rp 843 miliar. Yang dibayarkan insentif pusat lebih dari Rp 510 miliar dari pagu Rp 1,9 triliun insentif daerah lebih dari Rp 333 miliar dari pagu Rp 3,7 triliun,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kadir seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (13/8).
Untuk santunan tenaga kesehatan meninggal, dia melanjutkan, dilakukan melalui verifikasi atas tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Dia menambahkan, sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 menggunakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dia mengatakan, santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Sementara itu, jumlah yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 60 miliar yang dialokasikan untuk 200 orang tenaga kesehatan yang meninggal dunia.
“Sampai 10 Agustus kita sudah menyerahkan sebanyak 35 persen atau sebanyak Rp 21 miliar kepada 70 orang dari tenaga kesehatan yang meninggal,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 5,6 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani masalah Covis-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,9 triliun dikelola oleh Kementerian Kesehatan, sementara sebanyak Rp 3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pengajuan insentif yang diterima Kementerian Kesehatan berasal dari Rumah Sakit (RS) Vertikal, RS TNI dan POLRI, RS Darurat dan RS swasta, KKP, laboratorium dan BTKL. Sementara bagi fasilitas pelayanan kesehatan daerah dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.