REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bupati Agam Sumatra Barat Indra Catri menghormati keputusan Polda Sumbar yang menetapkannya sebagai salah satu tersangka dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi. Ia akan mengikuti proses hukum berlaku
"Sikap Kami dari dulu dalam menghadapi kasus ini sudah jelas, kita menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum," kata dia ketika dihubungi dari Padang, Rabu.
Bupati mengatakan, sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum ia telah memenuhi panggilan Kepolisian Negara RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Selanjutnya melalui berita yang ramai tentang penetapan sebagai tersangka, ia juga meminta semua pihak menghormati asas perduga tak bersalah atau "presumption of innocence".
"Pembelaan diri pada kami tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan," kata dia.
Ia mengimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung untuk selalu bersabar dan menahan diri. "Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata dia.
Sebelumnya Partai Gerindra Sumatra Barat mengkritik Polda Sumbar yang menetapkan status Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan menjelang Pilgub Sumbar yang akan digelar pada 9 Desember 2020
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat Andre Rosiade mengatakan sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan pihaknya sangat keberatan, karena status tersebut dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Ia menjelaskan Partai Gerindra merasa keberatan karena penetapan tersangka Indra Catri dilakukan setelah sang bupati ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada Desember mendatang.