Rabu 12 Aug 2020 15:11 WIB

Polisi Tangkap Pemulung Pembobol Rumah Kosong

Pemulung ini sudah 9 kali melakukan aksi pencurian sebelum tertangkap.

Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polsek Semarang Tengah, Kota Semarang, meringkus seorang pemulung yang merupakan pelaku pencurian. Pemulung ini menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

Kapolsek Semarang Tengah Kompol Untung Kistopo mengatakan tersangka Mat Syafi'i (33) warga Penawangan, Kabupaten Grobogan, tertangkap usai aksi terakhirnya membobol sebuah rumah di Jalan Erlangga Barat IV Nomor 19, Kota Semarang, beberapa waktu lalu

Baca Juga

"Pelaku masuk ke sebuah rumah di Jalan Erlangga Barat yang sedang ditinggal pergi pemiliknya," katanya, Rabu (12/8).

Dalam aksinya itu, pelaku sukses mengambil sejumlah telepon seluler serta perhiasan emas dengan nilai total mencapai Rp 300 juta. Menurut dia, pelaku yang berprofesi sebagai pemulung ini sering mengamati rumah-rumah yang mungkin ditinggal pergi oleh pemiliknya.

Ia menjelaskan pelaku menandai rumah incarannya itu dengan melihat pola buang sampah dan lampu depan yang selalu menyala. "Rumah yang diincarnya itu sudah tiga hari tidak membuang sampah serta lampu depannya selalu menyala," katanya.

Menurut dia, setelah yakin tidak ada penghuni, pelaku masuk ke rumah kosong itu pada malam hari. Hasil curian berupa perhiasan emas tersebut kemudian dijual pelaku dengan nilai total Rp 110 juta.

"Sebagian uang hasil curian itu dideposito, sebagian lagi untuk membeli mobil bak terbuka," katanya.

Selain itu, kata dia, sebagian uang hasil curian juga dibagikan kepada para pengemudi becak di sekitar kawasan Semarang Selatan. Dari pengakuannya, lanjut dia, pelaku sudah sembilan kali membobol rumah kosong di kawasan itu dengan modus yang sama.

"Pencurian-pencurian sebelumnya tidak dilaporkan oleh korbannya ke polisi karena mungkin nilai kerugiannya kecil," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement