Rabu 12 Aug 2020 12:30 WIB

Mahfud Minta Polemik Pedoman Pemeriksaan Jaksa Dihentikan

Pencabutan pedoman menghilangkan keraguan masyarakat terkait proses hukum jaksa.

Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta semua pihak untuk menghentikan polemik soal Pedoman Jaksa Agung tentang keharusan mendapat izin jaksa agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Jaksa Agung Sianitar Buhanuddin telah mencabut pedoman itu.

"Mari hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang keharusan izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang diduga terlibat tindak pidana. Pedoman yang dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," cuit Mahfud dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (12/8).

Baca Juga

Mahfud mengapresiasi langkah Jaksa Agung Sianitar Buhanuddin yang mencabut peraturan pedoman itu karena pencabutan pedoman itu dapat menghilangkan keraguan masyarakat terkait seluruh proses hukum terhadap anggota kejaksaan bermasalah. "Hal itu bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," kata Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai pencabutan pedoman Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 tahun 2020 bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana diduga dilakukan oleh jaksa. Mahfud berharap, dengan usainya polemik pedoman itu, Kejaksaan dan Polri dapat mengusut seluruh dugaan tindak pidana sesuai kewenangan hukumnya.

"Dengan hukum yang berlaku diharapkan masyarakat mendukung upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi secara akuntabel," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement