Rabu 12 Aug 2020 12:09 WIB

Pegawai Imigrasi Positif Covid-19, Kemenkumham Tutup Gedung

Penutupan gedung Kemenkumham mulai tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2020

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto (kiri)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (eks. Sentra Mulia) ditutup selama satu pekan setelah beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Imigrasi dinyatakan positif Covid-19. Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Covid-19.

"Aktivitas di gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks. Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2020 guna proses sterilisasi dan penyemprotan disinfektan," ujar Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dalam keterangannya yang diterima Republika, Rabu (12/8).

Dengan penutupan Gedung, seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di seluruh area gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks. Sentra Mulia) melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal masing-masing. Bambang pun meminta agar seluruh pejabat maupun ASN Kemenkumham tetap menjalankan tugasnya meski harus bekerja dari rumah.

"Seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang berdinas di area Gedung eks. Sentra MuIia tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing atau WFH dan tetap berpedoman sesuai prosedur WFH yakni melakukan absensi mandiri," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement