Rabu 12 Aug 2020 08:02 WIB

Menteri Edhy Tegaskan tidak Cari Popularitas

Menteri Edhy mengatakan hanya bekerja menjalankan perintah Presiden.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan tidak ingin menjadi menteri populer dengan kebijakan-kebijakan yang ditelurkan. Ia hanya menjalankan amanah perintah Presiden RI.

"Saya ini bukan Menteri Kelautan dan Periklanan. Saya tidak mau mengiklankan diri saya. Saya mau nelayan tersenyum, itu perintah Presiden," kata Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (12/8).

Baca Juga

Dalam rangka menjalankan amanah Presiden tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan telah melakukan sejumlah hal antara lain menjamin kemudahan perizinan untuk pembudidaya dengan hanya melakukan pengurusan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Jadi tidak ada aturan yang memberatkan. Kapolri sudah kirim telegram ke Kapolda agar nelayan dan pembudidaya tidak dikriminalisasi. Saya pasang badan untuk nelayan dan pembudidaya," ujar Edhy.

Sebagaimana diwartakan, KKP menyatakan bahwa mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dalam pengolahan ikan kini lebih mudah dengan menggunakan sistem perizinan secara elektronik. "KKP mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha yang menjadi kewenangan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, hingga bupati atau wali kota secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS)," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo.

Nilanto mengemukakan bahwa hal itu sejalan dengan sambutan Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas Investasi 20 Februari 2020, bahwa Indonesia berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha pada tahun 2019. Posisi ini lebih baik dibanding 2014 yang berada di angka 120. Pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat 40 kemudahan investasi di tahun 2024.

Khusus penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Bidang Pengolahan Ikan, berada di bawah tanggung jawab Ditjen PDSPKP dan telah menerapkan OSS, mulai dari permohonan hingga terbitnya surat.

"Kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan, untuk skala besar PMA dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Skala Menengah Besar PMDN dikeluarkan oleh gubernur, dan skala mikro kecil dikeluarkan oleh bupati atau walikota," kata Nilanto.

Dirjen PDSPKP mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi salah satu tonggak sejarah perubahan sistem perizinan di Indonesia, termasuk untuk mengakselerasi peringkat kemudahan berusaha.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement