REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III (Hukum) DPR RI menyoroti fenomena semakin banyaknya korban kekerasan seksual yang muncul di media sosial. Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Ahmad Sahroni berharap para korban kekerasan seksual ini tidak perlu takut untuk speak up atau berbicara di platform apapun.
Sahroni menilai, sikap tersebut penting demi membawa keadilan kepada korban. ”Ini hal yang sangat positif. Para korban jangan takut untuk speak up atas kasus kekerasan seksual atau apapun itu yang dialaminya baik secara online maupun offline," ujar politikus Nasdem ini, Rabu (11/8).
Sahroni tidak memungkiri masih ada stigma negatif terhadap korban kekerasan seksual di masyarakat. Namun, kata dia, seluruh pihak harus membuka mata masyarakat untuk mendukung korban, dan menghindari victim blaming.
Sahroni juga mengakui memang selama ini, penanganan hukum atas kekerasan seksual masih dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang KUHP. Padahal, banyak pihak yang menilai diperlukannya pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk payung hukum yang lebih kuat.
”Karenanya, saya sejak awal sudah mendesak kepada kawan-kawan di DPR agar segera mengesahkan RUU PKS. Saya menyayangkan bahwa pembahasan RUU-nya harus tertunda, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual yang ada di Indonesia. Namun mungkin prosesnya memang butuh waktu,” ujar Sahroni.
Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, tersebut juga mengatakan, dirinya akan terus mendorong agar RUU PKS ini segera disahkan. ”Saya juga ingin menyampaikan pada para korban untuk tetap speak up, dan jangan pernah takut atau merasa terintimidasi,\" kata dia.
Ia menambahkan, Komisi III memberi perhatian khusus kepada korban kasus-kasus pelecehan seksual dari segi penegakkan dan proses hukumnya. " Jadi silakan laporkan aja kasus yang dihadapi dan kami akan mendorong agar segera ditindaklanjuti dan diberi perhatian khusus,” kata Sahroni menegaskan.