Rabu 12 Aug 2020 04:30 WIB

Pemkab Bekasi Instruksikan Lelang Aset tak Produktif

Pelelangan dinilai perlu dilakukan agar aset tak menjadi barang tak berguna.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menginstruksikan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melelang aset tidak produktif. Pelelangan ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan aset agar tidak menjadi barang tak berguna.

"Yang melakukan lelang nanti bukan kami melainkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL. Kami hanya sebatas di penghapusan melalui pembukuan aset," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi Slamet Supriyadi, Senin (10/8).

Baca Juga

Slamet meminta instansi yang akan melelang aset agar mengikuti prosedur dan sesuai aturan yang berlaku.  "Daripada pusing karena tidak punya tempat penyimpanan dan cuma memenuhi tempat lebih baik dilelang saja. Sebenarnya sederhana buat saya, kalau dilelang hasil penjualan pasti masuk kas daerah dan pasti bisa dibelikan kembali asetnya tapi kita inginnya buat pembangunan," ucapnya.

Kabid Penatausahaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Kabupaten Bekasi Asep Setiawan mengatakan penghapusan aset sebenarnya mudah. Namun, proses penjualannya sulit. Sebelum dilakukan penghapusan, ada proses pencatatan penghapusan daftar inventaris barang.

Dalam proses pemindahtanganan itu, harus ada alasan yang mendasar tujuan dihapuskan aset tersebut. "Semisal dihapus karena sudah rusak berat. Kemudian apa yang sudah dilakukan yakni menjual. Berarti itu sebagai dasar penghapusan aset," ungkapnya.

Asep mengatakan hingga kini Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memiliki ahli penilai barang sehingga proses lelang aset melibatkan kerja sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan RI.

"Posisinya saat ini di kita belum ada kerja sama terkait lelang terhadap kendaraan, cuma di KPKNL itu menilai asetnya tidak bisa terpecah tetapi harus dikumpulkan jadi satu tempat baru bisa dilelang," ucapnya.

Dia menjelaskan bagi instansi yang akan mengajukan lelang aset terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Bupati Bekasi. Selanjutnya aset tersebut diserahkan ke pihak pengelola yaitu pengurus aset yang bertugas mengumpulkan aset sebelum dilelang.

"Silakan saja si pengguna melakukan lelang yang penting itu penjualan di tingkat pengguna yang nantinya dilaporkan. Sambil melakukan penghapusan aset dipaparkan juga alasan dan dasar dari penghapusan aset itu," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement