Selasa 11 Aug 2020 11:03 WIB

Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Bupati dan Sekda Agam jadi tersangka ujaran kebencian terhadap anggota DPR Mulyadi

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Bupati Agam Indra Catri (kanan)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Bupati Agam Indra Catri (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Agam  Matthias Wanto sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Anggota DPR RI Mulyadi. Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

"Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dilakukan gelar perkara hasilnya atas nama MW (Matthias Wanto) dan IC (Indra Catri) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Selasa (11/8).

Kasus ini berawal dari laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi di sebuah akun sosial media Facebook bernama Mar Yanto. Akun Facebook tersebut diketahui sebagai akun palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan tiga orang tersangka yakni ES yang merupakan Kabag Umum Pemkab Agam dan dua ASN lainnya yakni RB dan RZ. ES mengakui ia melakukan tindakan tersebut karena suruhan atasannya yakni Bupati dan Sekda Agam.

Satake Bayu mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap IC dan MW. Polisi menurut Satake masih belum melakukan penahanan terhadap dua IC dan MW.

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ucap Satake.

Indra Catri merupakan Bupati Agam aktif yang juga sudah deklarasi untuk maju dalam Pilkada Sumbar sebagai calon wakil gubernur. IC berpasangan dengan Wagub Sumbar Nasrul Abit yang diusung Partai Gerindra. Sementara Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat juga sudah deklarasi untuk maju untuk Pilgub Sumbar berpasangan dengan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement