REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menertibkan tempat hiburan malam di wilayah Bogor bagian barat pada Selasa (11/8) dini hari WIB. Kali ini, Satpol PP menggaruk empat pemandu lagu, tujuh pekerja seks komersial (PSK), dan tiga pemijat untuk dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor yang memimpin penggerebekan, Temsy Nurdin menjelaskan, masih banyaknya tempat usaha yang menyalahi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pradaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Operasi pekat (penyakit masyarakat) ini dilakukan terkait perpanjangan PSBB pra-AKB. masih banyaknya tempat usaha yang menyalahi aturan PSBB pra-AKB ini. Semoga dengan diadakannya kegiatan ini, dapat menekan jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor," kata Temsy pada Selasa (11/8).
Operasi penggerebakan dilakukan di tiga kecamatan yang disinyalir masih banyaknya tempat usaha yang menyalahi PSBB pra-AKB, yaitu Kecamatan Bojonggede, Cibungbulang, dan Leuwiliang. Selanjutnya, para pemandu lagu dan PSK diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk pendataan dan pembinaan agar dibawa ke panti sosial.
Menurut Temsy, operasi tersebut dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Bogor sehat, aman, dan produktif. Pihaknya berjanji bakal rutin menggelar operasi untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat.
Pada Rabu (5/8) malam lalu, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menertibkan beberapa tempat usaha di Kecamatan Babakan Madang. Salah satunya panti pijat yang beroprasi di Plaza Niaga Sentul yang terpaksa tutup akibat adanya sidak. Operasi yang dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho segera menindak tegas dan langsung menutup tempat usaha. Para pekerja perempuan juga diminta segera dipulangkan ke tempat tinggal asalnya.
Menurut Agus, dari hasil penelusuran ditemukan para pekerja mayoritas berdomisili diluar Kabupaten Bogor. “Sudah jelas, PSBB praadaptasi kebiasaan baru diperpanjang dan untuk usaha panti pijat itu tidak boleh beroprasi. Serta tempat pijat ini disinyalir melakukan kegiatan pijat esek-esek" kata Agus.