Senin 10 Aug 2020 21:38 WIB

Polisi Akui Sulit Cari Pelaku Pemerkosaan di Bintaro

Minimnya bukti jadi polisi kesulitan meringkus pelaku pemerkosaan.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Indira Rezkisari
Pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangsel, berhasil diringkus setelah korban membagikan kejadian tersebut di media sosial.
Foto: Wikipedia
Pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangsel, berhasil diringkus setelah korban membagikan kejadian tersebut di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Polisi baru berhasil meringkus pelaku pemerkosaan bernama Raffi Idzamallah setelah satu tahun pencarian. Pihak kepolisian mengaku kesulitan menangkap pelaku lantaran minimnya barang bukti dan identitas pelaku.

Sebelumnya kasus pemerkosaan ini menarik perhatian setelah korban berinisial AF (24 tahun), membagikan kejadian tersebut di akun Instagram miliknya. Dari keterangan AF pun mengaku telah membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait kejadian yang menimpanya pada tahun 2019. Namun belum diproses lantaran kurangnya barang bukti.

Baca Juga

Kasatreskrim Polres Kota Tangsel AKP Muharram Wibisono mengakui, pihaknya kesulitan menangkap pelaku selama satu tahun lantaran minim identitas pelaku. Saat korban melaporkan, pihak kepolisian hanya mendapati barang bukti berupa rekaman CCTV di rumah milik korban.

“Proses pencarian pelaku ini kesulitan karena korban tidak mengenal si pelaku. Kita hanya berbekal rekaman CCTV dari rumah korban sebagai petunjuk untuk melakukan pencarian pelaku,” katanya di Mapolres Tangsel, Senin (10/8).

Penangkapan berhasil dilakukan oleh aparat kepolisian setelah melacak jejak digital melalui pesan Instagram kepada korban dengan menggunakan beberapa akun palsu. “Pelaku mengirimkan pesan kepada korban sekitar sebulan lalu dan beberapa kali menggunakan berbagai akun palsu untuk menanyakan kabar dan mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya," kata Muharram.

Berkat jejak digital tersebut, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Pada saat polisi melakukan penangkapan, pihak kepolisian sempat terkendala karena pihak keluarga menyembunyikan pelaku. “Tetapi dengan bukti yang kami miliki akhirnya pelaku kita tangkap,” jelasnya.

Muharram pun melanjutkan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku ingin mencuri blower AC di rumah korban pada pukul 04.30 WIB. Pelaku pun membatalkan aksinya lantaran rumah yang menjadi incarannya tak terlihat aman untuk dicuri.

"Kemudian pelaku balik lagi ke rumah korban sekitar pukul 08.00 WIB saat kondisi rumah sudah benar-benar sepi, kemudian niat pelaku untuk mencuri blower AC berubah lantaran melihat korban tengah tertidur pulas,” kata Muharram.

Saat pelaku akan melakukan perbuatan bejatnya, ternyata korban bangun dan sempat berteriak. Tanpa pikir panjang akhirnya pelaku memukul kepala korban menggunakan besi hingga mengeluarkan darah.

“Pada saat itulah pelaku melampiaskan nafsunya. Kemudian pelaku kabur mengambil ponsel milik korban," jelasnya

Kini pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Pelaku pun diancam pasal berlapis dengan disangkakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 29 UU ITE dengan ancaman empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement