Ahad 09 Aug 2020 16:44 WIB

Menaker Jelaskan Alasan Keberangkatan 88 Ribu CPMI Tertunda

Menaker tegaskan tak ada kepentingan negara menunda calon pekerja migran berangkat.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
Menaker Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menurut Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menjelaskan alasan 88 ribu calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tertunda keberangkatan. Pemerintah menunda keberangkatan tersebut karena untuk perlindungan CPMI. 

Ida menjelaskan negara-negara penerima CPMI juga belum membuka untuk warga negara asing. Namun, ia menjanjikan, pemberangkatan CPMI bertahap. 

Baca Juga

"Kita buka bertahap dimulai dari yang hijau, dan oranye. Sekarang kan banyak yang merah. Enggak ada kepentingan negara menunda CPMI berangkat, karena sebenarnya rugi tapi karena ini untuk perlindungan," ujar Ida saat menggelar Diskusi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) se Jabar di Kota Bandung, Ahad (9/8).

Ida menjelaskan, setiap CPMI yang berangkat wajib melakukan tes PCR Covid-19 di dalam negeri sebelum berangkat. Kemudian, mereka akan di karantina 14 hari. 

Setelah datang ke negara penempatan, CPMI kembali wajib melakukan tes PCR dan dikarantina 14 hari. "Kami minta, tesnya di tanggung oleh pemerintah. Karena kami minta tak ada beban baru," katanya. 

Saat ini, kata Ida, CPMI tak bisa pergi melalui calo-calo, melainkan harus melalui lembaga resmi. Karena, mereka harus ada peningkatan kompetensi yang bebannya ada pada pemerintah. 

"Sebelum Covid-19, kami sudah meminta ke Menkeu agar mengalokasikan anggaran untuk peningkatan CPMI dari program kartu prakerja. Kami juga minta, daerah harus ada kontribusi juga," katanya.

Sebelumnya, Menurut data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terdapat 88.973 calon PMI (CPMI) yang ditunda keberangkatannya karena pandemi. Untuk itu, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan para pekerja yang memenuhi tiga kriteria.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan, tiga kriteria, yakni sudah terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), yang ditempatkan oleh perusahaan penempatan berizin, dan sudah memiliki visa kerja. Kriteria ini termuat dalam edaran terkait dengan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

BP2MI menerbitkan edaran terkait dengan pelaksanaan penempatan PMI dalam masa adaptasi kebiasaan baru guna memastikan prosesnya dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat. "Hari ini saya tanda tangani Surat Edaran Penempatan PMI masa adaptasi kebiasaan baru. Ini menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi COVID-19. Sesuai dengan arahan Presiden RI terkait kebijakan pemulihan ekonomi di masa adaptasi kebiasaan baru," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement