Sabtu 08 Aug 2020 07:34 WIB

Kata Pelapor Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Jabar

Pihak pesantren tak ingin ada alasan lagi dari polisi tak memanggil Denny Siregar.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ratna Puspita
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya kurang puas dengan keputusan polisi melimpahkan kasus Denny Siregar dari Polresta Tasikmalaya ke Polda Jawa Barat (Jabar). Sebab, massa umat Islam pada pihak pesantren ingin Denny dibawa dan diperiksa di Tasikmalaya.

"Kurang puas. Dari awal ingin pemeriksaan di sini, akhirnya dilimpah ke Polda dengan berbagai alasan," kata Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, Jumat (7/8). 

Baca Juga

Menurut dia, pihak pesantren sudah mengikuti seluruh proses, mulai dari melapor hingga mendatangkan saksi. Terakhir, permintaan polisi untuk mendatangkan saksi dari orang tua santri juga telah dipenuhi. 

Untuk mendatangkan permintaan saksi terkahir dari polisi, Ruslan menjelaskan, pesantren harus memanggil orang tua santri yang berasal dari Blora, Jawa Tengah. Karena itu, meski proses penyelidikan lanjutan akan dilakukan di Polda Jabar, ia tak ingin ada alasan lagi dari polisi untuk tak memanggil Denny Siregar. 

"Apabila setalah ini tak ada juga pemanggilan Denny Siregar di Polda Jabar, kita akan bergerak lagi dengan umat yang lebih banyak. Kita dukung polisi mengungkap tuntas kasus ini," kata dia.

Sebelumnya, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, ada beberapa pertimbangan pelimpahan perkara itu ke Polda Jabar. Salah satu alasannya untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya.

"Kasus ini ada beberapa tempat kejadian. Untuk mempermudah penanganan dan memeriksa saksi ahli lainnya, kita dilimpahan ke Polda," kata dia.

Ia menambahkan, pemeriksaan awal memang sengaja dilakukan di Polresta Tasikmalaya. Hal itu dilakukan untuk mempermudah memeriksa saksi dari pihak pelapor, yang rata-rata berdomisili di Tasikmalaya.

Namun, saat ini keterangan saksi pelapor telah dianggap cukup. Selanjutnya, polisi harus melengkapi dari keterangan saksi ahli. Karena itu, kasus dilimpahkan ke Polda Jabar.

Kendati demikian, Anom mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus itu masih terus dilakukan pihak kepolisian. Dalam pertemuan dengan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dengan pihak kepolisian, Kapolres juga memastikan kasus itu masih terus berjalan. 

"Intinya kasus masih berjalan. Nanti Polda Jabar yang akan melengkapi pemeriksaannya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement