Sabtu 08 Aug 2020 07:30 WIB

Warga Diminta tak Resah Soal Sanksi Protokol Kesehatan

Inpres sanksi pelanggar protokol kesehatan guna memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pemerintah meminta masyarakat agar tidak resah dengan kebijakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Beleid ini mengatur sejumlah jenis sanksi yang bisa diterapkan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement