JAKARTA -- Pemerintah meminta masyarakat agar tidak resah dengan kebijakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Beleid ini mengatur sejumlah jenis sanksi yang bisa diterapkan...
Berita Lainnya