REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat mulai melakukan pembatasan dalam melakukan pengembangan kawasan industri.
"Kabupaten Bogor ini kan daerah penyangga DKI. Nggak boleh terlalu banyak industri. Karena resapan ainya berkurang. Run off airnya juga," kata Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (7/8).
Menurut dia, sebagai gantinya, Pemkab Bogor akan mendapat insentif dari pemerintah pusat dan provinsi untuk menumbuhkan perekonomian tanpa bergantung pada sektor industri.
Perempuan yang akrab disapa Ipah itu mengatakan, nantinya dana insentif digunkan untuk pembangunan waduk air maupun kantung-kantung air di kawasan hulu dan tengah. Sehingga, untuk mendukung pembangunan tidak lagi menggunakan APBD sendiri.
Ipah menyebutkan bahwa merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jadi pilihan untuk mengakomodir aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020 tentang penataan kawasan Jabodetabek-Punjur.
"Karena memang penataan kawasan Jabodetabek-Punjur ini, perlu keterpaduan antar setiap daerah. Karena saling berkaitan jika ada masalah seperti banjir. Karena Kabupaten Bogor dan Cianjur ada di Hulu," kata Ipah.
Khusus mengenai penataan Jabodetabek-Punjur, akan dibentuk sebuah tim berisi enam menteri dengan dasar perpres tersebut. Dengan begitu, setiap pembangunan akan dikomunikasikan lebih dulu dengan tim itu.(KR-MFS).