REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memanggil Hadi Pranoto usai pemeriksaan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Hadi bakal diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 di YouTube.
Menurut Yusri ada alasan pihaknya memanggil Anji terlebih dahulu dalam kasus ini. Itu lantaran Anji diketahui sebagai pemilik dari akun YouTube Dunia Manji yang diduga menjadi media penyebaran informasi yang menyebabkan dirinya dilaporkan ke polisi.
"Makanya kita akan memanggil dulu pemilik akun Dunia Manji, baru setelah itu HP," ujar Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8).
Penyidik Polda Metro Jaya sendiri, kata dia, rencananya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Anji hari ini. Pemeriksaan Anji sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong dilakukan Senin depan. "Kita akan memanggil (untuk) Anji untuk dilakukan pemeriksaan, Senin," ujar Yusri.
Setelah memeriksa Anji, pihak kepolisian baru akan memeriksa Hadi Pranoto dengan kapasitas sebagai saksi. "Nanti setelah itu baru kita akan layangkan lagi panggilan untuk saudara HP sendiri," kata Yusri.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan, konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat. Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.
Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.