Jumat 07 Aug 2020 18:35 WIB

Sakit Hati Sang Ibu Kala Anaknya Dicap Denny Siregar Teroris

Kasus dugaan pencemaran nama baik santri oleh Denny Siregar dialihkan ke Polda Jabar.

Orang tua santri mendatangi Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8). Kedatangannya untuk menjadi saksi atas kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Orang tua santri mendatangi Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8). Kedatangannya untuk menjadi saksi atas kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji

"Saya datang ingin melaporkan. Saya tidak terima kalau anak saya dibilang teroris oleh Denny Siregar."

Baca Juga

Tuti Sari Nirwani (47 tahun) adalah seorang ibu yang tidak terima anaknya disebut sebagai teroris. Hari ini, Jumat (7/8) Tuti mendatangi Polresta Tasikmalaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan tindakan pidana yang dilakukan Denny Siregar.

Tuti adalah salah satu orang tua santri yang fotonya diunggah Denny Siregar dalam akun Facebook-nya dengan bumbu pernyataan calon teroris.

Perempuan asal Blora, Jawa Tengah, sengaja datang ke polisi untuk melengkapi laporan yang dibuat pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Denny Siregar. Sejak laporan dibuat pada awal Juni, Denny belum juga diperiksa oleh pihak kepolisian.

Tuti mendapat informasi mengenai kasus itu dari pihak pesantren. Mendengar itu, ia sakit hati. Padahal anaknya di pesantren belajar ilmu agama, bukan untuk menjadi teroris.

Sudah sekira lima lima tahun putra Tuti belajar di Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Selama di pesantren, ia tahu anaknya sering mengikuti kegiatan pengajian di luar daerah, termasuk saat mengaji pada momen aksi bela Islam 313 pada 2017 silam.

Namun ia meyakini anaknya hanya mengaji saat momen aksi itu. "Saya tidak terima anak saya dibilang teroris oleh Denny Siregar. Sakit saya," kata dia.

Ia berharap, polisi dapat segera memroses Denny Siregar. Ia juga ingin Denny dituntut sesuai dengan apa tindakan dilakukannya.

Kedatangan Tuti menjadi saksi ke Polresta Tasikmalaya didampingi ratusan massa yang menggelar aksi. Massa juga menuntut pihak kepolisian segera menuntaskan kasus Denny Siregar.

photo
Massa menggelar aksi di Taman Kota Tasikmalaya dan melakukan konvoi ke Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8). Aksi itu dilakukan agar polisi cepat menuntaskan kasus Denny Siregar yang dinilai telah menghina santri dan pesantren di Tasikmalaya. - (Republika/Bayu Adji P)

Hari ini juga ratusan massa dari berbagai elemen menggelar aksi menuntut agar Denny Siregar segera diproses oleh pihak kepolisian. Aksi yang dimulai dari Taman Kota Tasikmalaya itu berakhir di depan Polresta Tasikmalaya.

Berdasarkan pantauan Republika, massa yang yang diperkirakan berjumlah ratusan itu mengenakan berbagai atribut bendera. Massa dari Taman Kota Tasikmalaya berkonvoi melakukan aksi ke Polresta Tasikmalaya.

Dalam aksi orator yang berbicara di atas mobil komando menyerukan agar pihak kepolisian segera menindak Denny Siregar. Sebab, Denny dinilai telah menghina santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.

Massa juga sekaligus mengantarkan orang tua santri yang fotonya diunggah oleh Denny Siregar untuk memberikan keterangan sebagai saksi ke Polresta Tasikmalaya.

Aparat kepolisian di Polresta Tasikmalaya melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar ke Polda Jabar. Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, ada beberapa pertimbangan pelimpahan perkara itu ke Polda Jabar. Salah satu alasannya untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya.

"Kasus ini ada beberapa tempat kejadian. Untuk mempermudah penanganan dan memeriksa saksi ahli lainnya, kita dilimpahkan ke Polda," kata dia, Jumat (7/8).

Pemeriksaan awal memang sengaja dilakukan di Polresta Tasikmalaya. Hal itu dilakukan untuk mempermudah memeriksa saksi dari pihak pelapor, yang rata-rata berdomisili di Tasikmalaya.

Namun, saat ini keterangan saksi pelapor telah dianggap cukup. Selanjutnya, polisi harus melengkapi dari keterangan saksi ahli. Karena itu, kasus dilimpahkan ke Polda Jabar.

Anom mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus itu masih terus dilakukan pihak kepolisian. Dalam pertemuan dengan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dengan pihak kepolisian, Kapolres juga memastikan kasus itu masih terus berjalan.

"Intinya kasus masih berjalan. Nanti Polda Jabar yang akan melengkapi pemeriksaannya," kata dia.

photo
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto - (Bayu Adji P / Republika)

Denny Siregar dilaporkan ke polisi pada 2 Juli 2020. Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam wawancara pada akhir Juli 2020, kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, menilai kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh kliennya. Menurut dia, kasus itu sebaiknya tak perlu diperpanjang.

Alasannya yang disoal Denny dalam status Facebook-nya itu adalah foto anak kecil yang dilibatkan dalam aksi demonstrasi. Menurut dia, pelibatan anak dalam aksi merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

"Jadi lucu kalau (kasus) anak kecilnya tidak diproses, masa Denny diproses. Mereka tidak ditangkap saja itu sudah bagus," kata dia kepada Republika, Senin (27/7).

Muannas menjelaskan, pesan yang disampaikan dalam tulisan Denny itu jelas, yaitu keprihatinannya terhadap pelibatan anak dalam kegiatan politik. Menurut dia, pelibatan anak dalam kegiatan politik adalah bentuk eksploitasi yang dilarang menurut UU Perlindungan Anak.

"Jadi kalau ada dugaan pencemaran nama baik menggunakan foto itu yang ancaman pidananya kecil, dan belum tentu dapat dibuktikan. Tapi kalau melibatkan anak dalam kegiatan demo yang ancaman pidananya tinggi, dan itu sudah terang-benderang malah gak diproses, kan aneh namanya," ujar dia.

Ia menambahkan, pihaknya sebetulnya tak perlu membuat laporan terkait kasus pelibatan anak dalam kegiatan politik. Sebab, menurut dia, kasus itu bukan merupakan delik aduan. Dilaporkan atau tidak itu, kata dia, pelaku bisa langsung ditangkap.

Karena itu, menurut dia, para pelaku pelibatan anak dalam kegiatan politik itu harus bersyukur karena tak dihukum. Padahal, ia menilai bukti pelibatan anak dalam kegiatan politik sudah jelas, yaitu foto-foto anak yang menggubakan atribut demonstrasi, dibawa ke mobil komando, dan jelas ikut aksi demo.

"Masa foto dalam tampilan itu ngaji? Kita logika saja. Dalam artikel yang kita kumpulkan, anak ada di mobil komando," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement