Jumat 07 Aug 2020 17:40 WIB

Banyak Keluhan, Pemkot Serang Akan Tata Tempat Hiburan

Pemkot sedang menyelesaikan Perwal tentang pengelolaan tempat usaha wisata (PUK)

Rep: alkhaledi kurnialam/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Serang Syafrudin saat meninjau salah satu pusat perbelanjaan bersama Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar,  Jumat (5/6)
Foto: Akhaledi Kurnialam
Wali Kota Serang Syafrudin saat meninjau salah satu pusat perbelanjaan bersama Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Jumat (5/6)

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Menjamurnya berbagai jenis tempat hiburan di Kota Serang saat ini disebut sudah harus segera ditata karena banyaknya keluhan masyarakat. Untuk itu, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) menyebut penertiban terhadap tempat hiburan ini menjadi prioritas pada tahun ini.

Kadisparpora Kota Serang Akhmad Zubaidillah menuturkan banyak masyarakat yang mengeluhkan tempat hiburan seperti kafe hingga tempat karaoke yang meresahkan. Pihaknya kini sedang menyelesaikan dokumen untuk Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK).

"Jangan sampai keberadaan tempat hiburan ini justru mengganggu masyarakat sekitar sehingga timbul ada konflik sosial karena hal ini. Adanya Perwal PUK nantinya akan mengatur salah satunya tentang jarak antara kafe dengan pemukiman warga, karena live musik dari kafe itu sering dikeluhkan," kata Akhmad Zubaidillah, Jumat (7/8).

Menurutnya, Perwal PUK adalah terusan dari Peraturan daerah (Perda) PUK yang sudah diterbitkan sejak 2019 lalu. "Perwal ini yang mengatur tentang bagaimana prosedur pendirian dengan detail tentang bagaimana suatu kafe, restoran, rumah makan atau tempat hiburan lain dibuat,"katanya.

Zubaidillah menuturkan sebenarnya perwal PUK juga akan mengatur terkait tempat hiburan atau usaha yang berkaitan dengan kepariwisataan seperti bioskop hingga karaoke. Penertiban tempat hiburan hingga dikeluarkannya perda dan perwal PUK ini dikatakannya agar menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Serang yang religius.

"Sebenarnya bukan hanya kafe saja, tapi ada juga tentang kepariwisataan lain seperti gedung bioskop sampai ke tempat wisata yang ada mirasnya. Jadi ini memang perlu dipercepat perwal PUK karena yang menjabarkan perda itu perwal," katanya.

Jika aturan tentang pengelolaan usaha kepariwisataan sudah rampung, pihaknya akan terlebih dahulu memberikasn sosialisasi kepada pemilik usaha terdampak. "Tentu akan ada langkah sosialisasi twrlebih dahulu sebelum benar-benar diterapkan nantinya," katanya.

Kabag Hukum pada Setda Pemkot Serang Subagyo menjelaskan progres perwal PUK saat ini tinggal tahap penyelesaian. Beberapa poin dari draft yang diajukan oleh Disparpora dikatakannya masih perlu ada perbaikan.

"Kemarin dari Disparpora menyampaikan draft perwal PUK tapi ternyata masih banyak yang harus diperbaiki ada amanat dari perda yang justru tidak masuk. Ada empat amanat yang ternyata tidak ada, entah karena copy paste dari sumber lain jadi amanatnya tidak dimasukkan, jadi belum selesai perwalnya," ungkap Subagyo.

Menurutnya, perwal PUK nantinya tidak akan menghapus seluruh hiburna malam, tapi hanya beberapa jenis yang dilarang beriperasi di Kota Serang. "Hiburan yang tidak diatur dalam perda saja yang tidak boleh beroperasi, seperti karaoke atau live musik yang memang ada di perda dan diminta masyarakat untuk dilarang," ujarnya.

Subagyo mengatakan akan memulai sosialisasi perwal PUK pada pekan depan dengan mengundang semua pihak yang terkait dan terdampak peraturan ini. Nantinya setiap pengusaha hiburan harus menyesuaikan dengan peraturan ini jika sudah selesai dibuat dan disahkan perwalnya.

"Suara penolakan tentunya ada, tapi kan aturan ini sudah dibahas sejak lama dan dengan mengambil pendapat berbagai pihak sebelumnya. Minggu depan akan kita mulai sosialisasi, jadi semua pihak diharapkan agar segera menyesuaikan diri dengan aturan yang dibuat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement