Jumat 07 Aug 2020 16:18 WIB

Wakil Ketua DPD Kritisi Kinerja Mendag

Mendag dianggap lamban terkait proses perizinan di Kemendag

 Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengeluhkan tentang lambannya proses perizinan di Kemendag.
Foto: DPD
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengeluhkan tentang lambannya proses perizinan di Kemendag.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto kembali mendapat sorotan. Setelah perkara lolosnya 34 importir tanpa RIPH dari Kementerian Pertanian, kini keluhan datang dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin. Ia mengeluhkan tentang lambannya proses perizinan di Kemendag.

Dikatakan Sultan, seharusnya semua instansi pemerintah bergerak dengan cepat. Agar roda perekonomian tetap jalan di tengah pandemi dan resesi ekonomi global saat ini. Sehingga apa yang menjadi harapan Presiden dapat diwujudkan. Bukan sebaliknya, masih berpikir sektoral. “Saya sudah sampaikan soal ini saat rapat bersama Wapres KH Ma’ruf Amin Rabu lalu,” ujar Sultan di Jakarta, Jumat (7/8) seperti dalam siaran pers yang diterima Republika.

Baca Juga

Diungkapkan Sultan, DPD RI, khususnya Senator asal Jawa Barat mengeluhkan tentang pengusaha mitra petani bawang putih di Kabupaten Cianjur yang sudah hampir dua bulan mengurus izin impor di Kemendag, tetapi belum juga dikeluarkan. Padahal konsekuensi dari tanam dan terbitnya RIPH dari Kementan adalah keluarnya Surat Persetujuan Impor dari Kemendag.

“Lha kalau SPI tidak dikeluarkan, gimana pengusaha mitra petani ini akan membiayai penanaman 500 hektare di Cianjur. Dan bagaimana dia bisa membagi keuntungan dengan para petani di sana? Padahal skema kerjasama di Cianjur itu kita jadikan pilot project. Karena sangat ideal. Dengan porsi bagi keuntungan, 60 persen untuk petani, 30 persen untuk pengusaha dan 10 persen untuk fasum di desa, kan bagus,” tukasnya.

Pilot project yang disupport anggota DPD Dapil Jabar itu juga melibatkan sekitar 4.000 tenaga kerja, mulai dari petani pemilik lahan, petani pengarap hingga buruh tani dan pekerja harian lepas. Dengan sebaran lahan di sembilan kecamatan di kabupaten Cianjur.

“Makanya saat itu, DPD RI mengunjungi langsung ke lokasi, dan bertemu dengan para petani di sana,” tandasnya. 

Tapi, lanjut Sultan, sudah dua bulan ngurus ijin di Kemendag belum juga kelar. Padahal di Permendag tentang SPI, paling lambat 14 hari kerja. Sultan mengaku sudah mendengar bahwa proses verifikasi Gudang dan lain-lain sudah clear.

“Artinya tidak ada masalah. Apalagi jika dibandingkan dengan kasus lolosnya 34 importir hortikultura yang tanpa memiliki RIPH dari Kementan, sangat ironis dan paradoksal,” cetus Senator asal Bengkulu ini.

Seperti diberitakan, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto  membeberkan ada 34 perusahaan yang berhasil memasukkan bawang putih impor ke  wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen RIPH yang hanya diterbitkan oleh Kementan. “Benar, ada kurang lebih 34 importir yang tidak ada RIPH memasukkan bawang putih dan itu sudah kami laporkan semuanya ke Satgas Pangan,” ungkap Prihasto dalam rapat kerja Kementan dengan Komisi IV DPR RI, Senin (22/6) lalu.

Saat itu Mendag Agus menyatakan pihaknya memang mengeluarkan kebijakan relaksasi melalui Permendag No.27/2020 tentang perubahan atas Permendag No.44/2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang berlaku pada 18 Maret 2020 lalu. Melalui Permendag tersebut, Mendag Agus membebaskan impor bawang putih untuk mempercepat stok masuk ke RI.

Saat itu dikatakan Agus, dan juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu, impor bawang putih juga tak memerlukan RIPH. Namun, hal ini ditentang keras oleh Prihasto selaku pihak yang menerbitkan RIPH. Menurut Prihasto RIPH adalah syarat multak untuk impor. Karena dengan terbitnya RIPH, maka importir memiliki kewajiban tanam bawang putih di dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement