REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik maupun gabungan parpol pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 sebelum membuka pendaftaran pada September mendatang.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Bantul Joko Santoso mengatakan bahwa pada tanggal 4 Agustus KPU pihaknya telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 327 tentang Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Bantul hasil Pemilihan Umum 2019.
"Ketentuan untuk jumlah kursi DPRD adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD sehingga untuk mencalonkan harus memperoleh paling sedikit sembilan kursi dari total 45 kursi," katanya, Kamis (6/8).
Apabila berdasarkan perolehan suara, lanjut dia, persyatatan harus memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi jumlah perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bantul 2019, yaitu sebanyak 149.479 suara sah.
Seperti diketahui, hasil Pemilu 2019 di Bantul ada sepuluh parpol yang mendapatkan kursi, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PPP, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa dalam pencalonan ini masing-masing pasangan calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon untuk persyaratan pencalonan dukungan dari parpol atau gabungan parpol.
"Syarat calon adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi secara personal oleh calon bupati maupun calon wakil bupati," katanya.
Syarat pencalonan, kataDidik, harus sudah dikumpulkan dan memenuhi syarat pada saat pendaftaran paslon pada tanggal 4 sampai 6 September, sedangkan untuk syarat calon yang dikumpulkan saat pendaftaran.
Apabila perlu perbaikan, lanjut dia, dapat dilakukan pada tanggal 14 sampai 16 September 2020.
Pendaftaran paslon akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Oleh karena itu, kata Didik, pendaftaran paslon di KPU hanya dapat diikuti ketua dan sekretaris parpol pengusung serta paslon yang bersangkutan.
"Untuk menginformasikan pendaftaran pasangan calon ini, KPU dapat menyiarkan secara langsung melalui media informasi dan teknologi agar bisa disaksikan oleh para pendukung dan masyarakat di kediaman masing-masing," katanya.