Kamis 06 Aug 2020 23:18 WIB

Komnas HAM Agendakan Mediasi Pemkab Kuningan dan Sunda Wiwit

Bupati Kuningan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Budayawan berdoa saat aksi dukung Sunda Wiwitan Cigugur di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dan solidaritas budayawan terkait penyegelan pemakaman tokoh masyarakat adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat serta menuntut pemerintah untuk memberi kebebasan mayarakat adat dalam beribadat dan beragama.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Budayawan berdoa saat aksi dukung Sunda Wiwitan Cigugur di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dan solidaritas budayawan terkait penyegelan pemakaman tokoh masyarakat adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat serta menuntut pemerintah untuk memberi kebebasan mayarakat adat dalam beribadat dan beragama.

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya segera mengagendakan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan Sunda Wiwitan terkait permasalahan pembangunan makam atau tugu yang menjadi polemik.

"Sampai saat ini kedua pihak (Pemkab Kuningan dan Sunda Wiwitan) setuju untuk mediasi. Tinggal menentukan waktu dan tempatnya saja, karena membutuhkan persiapan baik bahan, analisa maupun kebutuhan teknis," kata Beka melalui pesan singkatnya yang diterima di Cirebon, Kamis (6/8).

Menurutnya setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari Sunda Wiwitan, Komnas melakukan pemantauan lapangan langsung. Kemudian Komnas HAM kata Beka, juga meminta keterangan para pihak yang sedang bersengketa yaitu Pemkab Kuningan dan Sunda Wiwitan.

Terkait dengan penyelesaian sengketa yang ada, lanjut Beka, Bupati Kuningan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan sudah melakukan beberapa langkah dengan berkunjung ke paseban.

"Sebagai strategi penyelesaian, Komnas HAM memberi usulan supaya ada mediasi hak asasi manusia antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Sunda Wiwitan dengan Komnas HAM sebagai mediator," ujarnya.

Untuk sementara kata Beka, mediasi dilakukan tanggal 18-19 Agustus, untuk itu pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah mediasi sembari menunggu kepastian waktu serta kesiapan para pihak untuk bermediasi.

Dia menambahkan ada beberapa concern yang harus menjadi pertimbangan bersama, antara lain membangun kembali tatanan dan relasi sosial antar-elemen masyarakat pasca-penyelesaian sengketa.

Dan juga mitigasi dampak yang timbul dari kelompok yang menolak pembangunan tugu bakal makam serta antisipasi gangguan keamanan dan penegakan hukum. "Sembari menunggu proses mediasi, Komnas HAM meminta semua pihak untuk menjaga situasi Kabupaten Kuningan supaya tetap damai dan kondusif," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement