REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017. Pada Kamis (6/8), penyidik meminta keterangan kepada Bupati Blora Djoko Nugroho.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Djoko diperiksa sebagai saksi dengan kapasitas sebagai pensiunan TNI. Keterangannya, dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso.
"Saksi Suhardi dan Letkol. Inf. (Purn) Djoko Nugroho diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso). Penyidik mendalami keterangan para saksi tersebut antara lain terkait adanya pengetahuan saksi perihal dugaan penerimaan uang sebagai kickback dari PT DI kepada pihak-pihak end user/pemilik proyek pekerjaan pengadaan barang di kementrian/lembaga terkait," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Usai diperiksa, Djoko mengaku dicecar ihwal aliran dana terkait PT DI. Namun, ia mengaku tak tahu menahu dengan masalah tersebut.
"Dikonfirmasi soal aliran dana ke saya. Jumlahnya berapa saya kurang tahu, cuma saya merasa tidak tahu menahu tentang masalah ini," kata Djoko usai diperiksa.
Selain aliran dana, Djoko juga dicecar seputar pengetahuannya mengenai sejumlah perusahaan yang menjadi mitra PT DI dan hubungannya dengan sejumlah petinggi PT DI yang kini telah berstatus tersangka.
"(Ditanya) kenal tidak sama pejabat-pejabat PT DI. Kenal nggak sama PT-PT sebagai mitra mereka. (Dikonfirmasi) Dirutnya, semuanya. Pejabat-pejabat utama," tuturnya.