REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Adinda Pryanka, Antara
Setelah mengumumkan pertumbuhan ekonomi yang minus di kuartal kedua, pemerintah segera mengambil langkah mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Kemarin (5/8) malam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah menyiapkan insentif tambahan yang menyasar 13 juta pekerja di Tanah Air. Jumlah anggaran yang disiapkan untuk itu mencapai Rp 31 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah Rp 5 juta per bulan. Bentuk insentif adalah berupa dana yang ditransfer sebesar Rp 2,4 juta per orang.
“Pemberian insentif atau cash transfer ke pekerja yang penghasilannya Rp 5 juta per bulan. Besarannya itu akan bergerak sekitar Rp 2,4 juta per orang,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (6/8).
Di sisi lain, Febrio menuturkan pemberian insentif tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi terkait mekanisme pembayaran antara langsung diberikan dalam satu waktu atau bertahap. “Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan berkomunikasi secara intens dengan pihak Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga dapat ditentukan skema dan mekanisme yang paling tepat dan cepat. Menurutnya, ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran insentif merupakan hal yang sangat penting sehingga pemerintah akan mengumpulkan data terkait calon penerimanya.
“Ini yang sedang kita pikirkan bagaimana caranya agar efisien karena memang kita tidak punya data. Datanya itu kita kumpulkan semua dan dipastikan bahwa ini lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Febrio juga menegaskan penyaluran insentif pemerintah kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta ini akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini kerja keras birokrat dengan harapan agar uang bisa sampai dengan solusi pas dan tepat. Itu keyword-nya,” tegasnya.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, mengatakan pemerintah telah memiliki program bantuan untuk rakyat miskin dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja. Tujuan pemerintah memberikan tambahan dana bagi masyarakat pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Erick Thohir yang juga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menilai stimulus tambahan penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Program stimulus itu, kata Erick, sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," paparnya.
Ia menambahkan percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit.
Ia mengatakan program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah cukup banyak dan saling berkesinambungan seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM.
"Dibutuhkan waktu, data yang akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan realisasi bantuan tersebut secara tepat," ucapnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan mengakselerasi penyelesaian skema bantuan tunai ini. Sebab, efektivitas dampak bantuan sosial dari pemerintah saat ini adalah kecepatan untuk sampai ke kelompok target penerima.
"Bukan masalah besarannya, tapi bagaimana uangnya sampai ke kantong penerima," ujarnya.
Febrio memastikan, skema yang akan digunakan nantinya akan dibuat secara efisien dan bertanggung jawab. Kini, pemerintah sedang menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan mengingat mereka bertanggung jawab atas pengelolaan terkait tenaga kerja.
Selain bantuan tunai ke pekerja, Febrio menambahkan, pemerintah juga tengah finalisasi skema bantuan produktif ke ultra mikro. Bantuan ini bukan dalam bentuk pinjaman, melainkan hibah yang bisa digunakan pelaku usaha ultra mikro untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif.
Febrio menjelaskan, bantuan produktif ini mendetailkan apa yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo sebelumnya. "Yaitu, memberikan Rp 2,4 juta kepada pengusaha ultra mikro, seperti tukang satai dan tukang soto," ucapnya.
Febrio mengakui, tantangan besar pada masa krisis saat ini adalah bagaimana pemerintah memberikan dukungan langsung ke jutaan orang dengan tata kelola yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk sabar menanti finalisasi skema yang kini terus dibahas secara intensif oleh pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti rencana pemerintah memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta sebagai fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ia berharap upaya ini tidak menimbulkan kecemburuan.
Anis mengingatkan bahwa semua sektor terdampak pandemi ini. "Jangan sampai hal ini menimbulkan kecemburuan sektor yang tidak ditetapkan pemerintah untuk menerima insentif sementara mereka juga pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta," kata Anis saat dihubungi Republika.
Anis mempertanyakan pegawai atau karyawan sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif ini. Ia juga mempertanyakan besarnya anggaran PEN yang akan masuk dalam program ini.
Menurut Anis, pemerintah harus memprioritaskan untuk mengentaskan pekerja yang terkena PHK karena justru mereka yang kehilangan pekerjaan. Menurut catatan Kemenaker, pegawai yang terdampak PHK berjumlah 2,8 juta orang. Bahkan KADIN menyebut warga yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 bisa mencapai 15 juta jiwa.
"Pertanyaan saya berikutnya, seberapa insentif ini dapat menaikkan daya beli masyarakat?" lanjut Anis.
Politikus PKS ini mengatakan salah satu prnyebab daya beli masyarakat turun adalah adanya kenaikan harga kebutuhan pokok. Maka itu, pemerintah harus ada upaya pengendalian harga terutama kebutuhan pokok
Di samping itu, kenaikan BPJS, kenaikan tarif listrik, pemotongan subsidi solar dan LPG 3 kg juga bisa jadi penyebab daya beli masyarakat menurun. Kalangan menengah ke bawah dinilai sangat terpengaruh dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS
"Bagaimana insentif ini akan efektif meningkatkan daya beli masyarakat jika insentif yang didapat justru malah hanya untuk menutup kenaikan-kenaikan seperti BPJS, listrik, kenaikan harga lain lain," kata dia menambahkan.
Pemerintah menyiapkan beberapa stimulus baru yang akan diluncurkan untuk mendorong konsumsi. Selain bantuan gaji dan dukungan ke ultra mikro, bantuan juga disiapkan dalam bentuk tambahan bantuan sosial untuk para penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah memberikan tambahan dalam bentuk beras sebanyak 11 hingga 15 kilogram untuk 10 juta kelompok penerima manfaat (KPM). Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 4,6 triliun.
Selain itu, pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp 500 ribu bagi penerima kartu sembako di luar PKH dengan total target penerima mencapai 10 juta orang. Total kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.
Pemerintah akan melakukan kebijakan yang agresif pada semester kedua melalui penyerapan sisa anggaran belanja sebesar Rp 1.457 triliun. Total anggaran tersebut ditujukan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi, terutama setelah menghadapi tekanan pada kuartal kedua.
Dari total tersebut, sebanyak Rp 1.171 triliun di antaranya ditujukan untuk belanja pusat. Sedangkan, sisanya dibelanjakan dalam bentuk Transfer ke Daerah (TKD). Stimulus tersebut dalam tujuan mendorong perekonomian yang mengalami tekanan cukup besar.