Kamis 06 Aug 2020 10:00 WIB

Pelaku Usaha Ruko Warung Jambu Minta Dukungan Pemkot Bogor

banyak bangunan liar yang digunakan PKL berdiri di depan kompleks ruko

ruko Warung Jambu
Foto: istimewa
ruko Warung Jambu

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Salah satu permasalahan yang dihadapi perkotaan adalah penataan kawasan untuk tempat usaha, baik untuk usaha kecil, menengah, atau besar. Penataan yang kurang baik atau tidak terencana kelak akan menimbulkan masalah sosial dan ekonomi.

Contohnya, keberadaan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang tidak diatur sebagaimana mestinya, akan menimbulkan masalah sosial dan ekonomi. Hal ini terlihat di salah satu kawasan Warung Jambu, Bogor.

Menurut Hartono Yarmantho, ketua paguyuban yang menaungi 16 ruko Warung Jambu yang bertempat di RT 02/ RW 05 kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, saat ini banyak bangunan liar yang digunakan PKL berdiri di depan kompleks ruko. Selain menyebabkan banjir dan genangan air, ruko juga menjadi sepi pengunjung, karena pandangan ruko terhalangi oleh keberadaan PKL.

“Bukan bermaksud menghalangi-halangi PKL mencari nafkah, tapi keberadaan PKL tersebut menganggu aktivitas ruko di kawasan Warung Jambu,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (6/8).

Lebih jauh Hartono menyampaikan keberadaan bangunan liar tersebut tidak hanya mengganggu kebersihan, keindahan dan pemandangan yang menutupi ruko tetapi juga sudah mengganggu ketertiban serta berpotensi menimbulkan kerawanan masalah keamanan.

“Area ruko kami sangat kumuh dan pelanggan makin enggan datang. Saya juga melihat banyak anak-anak di bawah umur dan wanita mabuk-mabukan di PKL miras yang berpotensi menimbulkan prostitusi,” kata Hartono.

Hartono berharap adanya dukungan Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan bangunan liar yang nyata melanggar aturan dan ketertiban serta merugikan pelaku usaha Ia mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi para pelaku usaha dan penghuni di ruko tersebut.

“Sudah melapor ke Pemkot, namun sampai saat ini belum ada respon. PKL yang menjual miras tanpa izin dan tidak membayar pajak dibiarkan Pemkot, tapi pelaku usaha resmi yang taat dan patuh pada peraturan dengan membayar pajak usaha, PBB, dan retribusi tidak mendapatkan perhatian dari Pemkot,” keluhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement