REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Deputi Wilayah Sulutenggomalut BPJS Kesehatan Chandra Nurcahyo mengatakan kebijakan relaksasi membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membayar iuran yang tertunggak.
"Kebijakan relaksasi mendorong masyarakat berhak bisa tertolong, selain itu agar memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan," ujar dia usai sosialisasi edukasi publik "media gathering" di Manado, Rabu (5/8). Ditetapkannya iuran, sebut dia, tujuannya untuk mengatasi defisit anggaran. Akan tetapi, peningkatan iuran tersebut juga untuk mengimbangi semakin berkembangnya teknologi kedokteran.
Oleh karena itu, dia berharap, peserta JKN-KIS yang menunggak iuran kepesertaan mengikuti program relaksasi tunggakan itu. Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Chandra menyebutkan syarat mendapatkan relaksasi tunggakan iuran yaitu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Mereka, katanya, memiliki tunggakan lebih dari enam bulan, melakukan pendaftaran sesuai ketentuan berlaku pada kanal yang telah ditetapkan, melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.
Selain itu, melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Peserta kemudian membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021.
Bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan.