REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Perumahan Sasak Permai, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ditangkap petugas Polresta Tangerang. Kedua pelaku berinisial S (24 tahun) dan DS (20 tahun) yang ditangkap Kamis (30/7), merupakan spesialisasi jambret yang mengincar pasangan muda-mudi sebagai korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam menerangkan, kedua tersangka melakukan aksinya di Perumahan Sasak Permai sekitar pukul 19.00 WIB. "Peristiwa pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada malam takbiran kemarin," ujar Ade dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/8).
Kronologis kejadian bermula sepasang korban S dan U hendak menuju Perumahan Sasak. Keduanya berangkat dari Kampung Kebon Baru, Desa Margamulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Saat melintas di Perumahan Sasak, kedua korban yang mengendarai motor matik mulai dibuntuti kedua tersangka.
"Tak lama, kedua pelaku memepet korban dan memaksa korban berhenti sambil mengancam dengan senjata tajam," jelas Ade.
Pelaku berusaha merampas ponsel dan motor korban yang menepi. Namun, korban melawan. Mendapat perlawanan dan teriakan dari korban, kedua pelaku panik dan langsung melarikan diri. Alhasil, kedua pelaku gagal menggondol motor tetapi berhasil membawa telepon genggam.
Korban pun segera membuat laporan ke Polsek Mauk. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Mauk bergerak cepat. Setelah terus melakukan pencarian, akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus di wilayah Kronjo.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit motor Honda Beat, dan balok kayu. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat agar selalu waspada. Hindari melintas di jalan sepi dan hindari menggunakan aksesoris atau perhiasan berlebihan," jelasnya.