REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Pertanian Berkelanjutan. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di DPRD DIY, Yogyakarta, Rabu (5/8).
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan, usulan tersebut dilakukan dalam rangka menjamin hak masyarakat atas pangan. Diharapkan, usulan perubahan Perda ini nantinya dapat mengakomodasi perubahan kebijakan dalam perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
"Perubahan Perda ini dilakukan untuk mewujudkan perlindungan dan terjaminnya hak atas pangan bagi segenap rakyat yang merupakan dasar fundamental hak asasi manusia," katanya, Rabu (5/8).
Ia menyebut, perubahan kebijakan tersebut meliputi jumlah luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di DIY. LP2B pada awalnya seluas 35.911,59 hektare.
LP2B tersebut telah diubah menjadi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) seluas 104.905,76 hektare. KP2B ini terdiri dari lahan inti seluas 72.409,79 hektare dan lahan cadangan seluas 32.495,97 hektare.
Dengan begitu, perubahan Perda ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Pemda DIY dengan pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, juga meningkatkan peran dari pemerintah itu sendiri dalam pelaksanaan perlindungan pertanian pangan berkelanjutan
"Perlu penyelarasan kebijakan dalam perencanaan dan penetapan lahan pertanian berkelanjutan. Penyelarasan yang dimaksud ialah terhadap luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan," ujar dia.