Rabu 05 Aug 2020 15:51 WIB

Langgar Protokol, 595 Tempat Usaha Jakarta Diberi Sanksi

595 tempat usaha dikenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB sekaligus meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB sekaligus meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mencatat sebanyak 595 tempat usaha atau fasilitas umum dikenakan sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama periode 5 Juni-3 Agustus 2020.

Arifin juga mengungkapkan, terdapat 60 tempat hiburan yang turut diberikan sanksi karena melanggar aturan PSBB. Dia merinci, sebanyak 28 tempat hiburan diberi sanksi berupa penyegelan, 24 tempat hiburan dikenakan sanksi denda, dan delapan tempat hiburan dikenakan teguran tertulis.

"Kegiatan sosial budaya lebih banyak dikenakan (sanksi) pada tempat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi, sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan," kata Arifin dalam Webinar yang disiarkan melalui Zoom, Rabu (5/8).

Arifin menuturkan, hingga kini Satpol PP terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan di Jakarta yang nekat beroperasi selama masa PSBB transisi.

Di sisi lain, sambung dia, masyarakat juga masih sering melanggar aturan PSBB yang telah ditetapkan. Salah satunya yang kerap kali ditemukan adalah tidak mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Dia mengungkapkan, dalam periode yang sama, yakni 5 Juni - 3 Agustus 2020, tercatat sebanyak 62.198 orang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker. Dari jumlah tersebut, terdapat 6.811 orang dikenakan sanksi denda, sedangkan 55.387 pelanggar lainnya hanya mendapat sanksi kerja sosial.

Menurut Arifin, angka tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Terutama saat beraktivitas di luar rumah.

"Kita tidak merasa bangga bisa menindak banyak orang, kita berharap setiap kita operasi, jumlah orang yang tertindak semakin sedikit, itu jadi tolak ukur kita," ujar Arifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement