Rabu 05 Aug 2020 15:10 WIB

Sanksi Denda Masker di Bandung Diterapkan 6 Agustus

Sosialisasi menggunakan masker di Bandung berakhir pada Rabu (5/8)

Sejumlah warga tidak menggunakan masker secara benar saat beraktivitas di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Ahad (2/8). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka  pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19). Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah warga tidak menggunakan masker secara benar saat beraktivitas di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Ahad (2/8). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19). Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker mulai Kamis, 6 Agustus 2020. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan sosialisasi dan imbauan akan dilakukan sampai hari ini, Rabu (5/8) sehingga pada Kamis (6/8) penindakan sanksi Rp100 ribu itu bakal diterapkan.

"Terkait sanksi itu imbauannya, sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan," kata Rasdian, Rabu (5/8)

Dia menjelaskan, sanksi denda Rp100 ribu itu merupakan sanksi terberat. Di samping itu, ada sanksi ringan lainnya berupa teguran, sanksi tertulis, dan sanksi jaminan KTP.

"Sanksi sedang ada jaminan identitas ya biasa KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu," katanya.

Menurutnya sanksi terberat itu bakal diterapkan setelah melalui beberapa tahap sebelumnya. Misalnya apabila ada warga yang masih tetap tidak menggunakan masker meski sudah diberi sanksi sedang, maka sanksi denda akan diterapkan.

"Itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu," kata dia.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (COVID-19). Perwali tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu PerwaliNo 37 Tahun 2020.

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwali disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement