REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sampai 3 November 2020, berhasil menghimpun denda dari penerapan sanksi masyarakat yang tidak memakai masker sebesar Rp 16,79 juta. Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram M Israk Tantawi Jauhari di Mataram, Jumat (6/11) mengatakan denda tersebut merupakan akumulasi sejak 14 September sampai 3 November 2020. "Uang hasil denda itu sudah kita setorkan ke kas daerah," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, denda tersebut dihimpun dari kegiatan razia pelaksanaan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dimana merupakan turunan dari Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Berdasarkan regulasi tersebut, salah satunya disebutkan bahwa sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak menggunakan masker di fasilitas umum sebesar Rp 100 ribu, sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN) Rp 200 ribu. Sementara, berdasarkan kegiatan razia yang dilakukan oleh tim Satpol PP Kota Mataram hampir setiap hari, tercatat total pelanggaran sampai 3 November 2020 sebanyak 504 terdiri atas laki-laki 421 orang dan 83 perempuan.
Dari 504 orang yang terbukti tidak menggunakan masker itu, yang mengambil sanksi administrasi sebanyak 177 orang dan sanksi kerja sosial 327 orang. "Kalau dilihat dari jenis pekerjaan, tercatat ASN 16 orang dan non-ASN 488 orang. Kita akui, warga yang melanggar ini lebih banyak mengambil sanksi sosial karena mereka mengaku tidak memiliki uang," katanya.
Lebih jauh Israk mengatakan tingkat pelanggaran penerapan protokol Covid-19 terutama untuk penggunaan masker saat ini masih ditemukan dan terkesan kendor, terutama di kawasan pinggiran. "Kalau masyarakat di bagian tengah kota relatif patuh, namun di pinggiran terkesan kendor karena mungkin mereka mengira Covid-19 sudah hilang," katanya.
Hal itulah, tambahnya, yang menjadi tantangan Satpol PP untuk terus aktif melakukan penertiban dan razia penegakan Perda 7/2020.