Rabu 05 Aug 2020 13:38 WIB

Dua Paslon Independen di Jatim Dinyatakan Memenuhi Syarat

Dua paslon independent yakni Jember dan Lamongan telah memenuhi syarat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Berbagai sumber/Republika
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuannya dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk melaporkan tahapan Pilkada serentak 2020. Mulai dari tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, rapid test petugas Pemilu, pencalonan, hingga tahapan kampanye.

Anam melanjutkan, pada pertemuan tersebut juga dilaporkan terkait calonan perseorangan. Pada Pilkada serentak 2020, ada beberapa kabupaten/ kota di Jatim yang berpotensi diikuti calon perseorangan yakni Jember, Sidoarjo, Kabupaten Malang, Surabaya, Lamongan, dan Kota Blitar.

"Yang sudah memenuhi syarat Jember dan Lamongan," ujar Anam di Surabaya, Rabu (5/8).

Sementara itu, kata Anam, ada tiga Paslon independen yang telah gugur. Sidoarjo yang mengundurkan diri saat perbaikan. Kemudian Surabaya, dimana satu dari dua Paslon independen yang mendaftar diminta melakukan perbaikan, tapi dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Ketiga, Kota Blitar satu calon tidak melakukan perbaikan. Saat ini, kata dia, tengah dilakukan verifikasi faktual bagi Paslon perseorangan di Kabupaten Malang dan dua Paslon di Kota Blitar.

Proses verifikasi tersebut, kata Anam, tidak lagi dengan datang ke rumah-rumah masyarakat yang memberikan dukungan. Melainkan Paslon yang mendatangkan masyarakat untuk kemudian dilakukan verifikasi faktual. "Beberapa minggu ini kita lakukan proses faktualnya," ujar Anam.

Terkait konsep kampanye yang akan dimulai pada 26 september sampai 6 Desember atau selama 71 hari, Anam mengatakan metodenya sama persis dengan kampanye biasa. Baik pertemuan tertutup maupun terbuka, bahkan kampanye akbar masih diperbolehkan.

"Tetapi dalam PKPU 6 tahun 2020 diatur bahwa kampanye harus memperhatikan protokol Covid-19 kapasitas gedung dan sarana kesehatan. Terkait metode seperti pilkada seperti biasanya,"kata dia.

Anam juga berpesan agar pelaksanaan Pilkada serentak senantiasa mengedepankan protokol pencegahan penularan Covid-19. Khususnya bagi petugas agar senantiasa aman dalam menjalankan tugasnya. Hal ini karena petugas KPU cukup banyak mencapai 500.900 orang.

"Dipastikan dapat terhindar covid-19 dengan dibekali APD yang layak.Semua APD serta vitamin dan obat sudah kita cukupi," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement