Selasa 04 Aug 2020 15:46 WIB

Sanksi Denda di Tasikmalaya Mulai Disosialisasikan

Satpol PP belum akan menindak denda masyarakat yang tak menggunakan masker

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Warga tak mengenakan masker di Jalan Dokter Soekardjo, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, dikenakan sanksi sosial berupa  kerja menyapu, Ahad (21/6)
Foto: Bayu Adji P
Warga tak mengenakan masker di Jalan Dokter Soekardjo, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, dikenakan sanksi sosial berupa kerja menyapu, Ahad (21/6)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tasikmalaya mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker. Pihak Satpol PP belum akan menindak denda masyarakat yang tak menggunakan masker selama tahap sosialisasi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 29 Nomor 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. Namun, selama sepekan ini pihaknya masih akan melakukan sosialisasi terkait sanksi denda.

"Harapannya agar masyarakat tak syok ketika sanksi ini diterapkan. Secara umum sanksi ini seperti saat PSBB, hanya saja ada tambahan sanksi denda," kata dia, Selasa (4/8).

Saat ini, petugas Satpol PP masih terus keliling memberikan pemahaman kepada masyarakat soal sanksi denda. Sejumlah tempat yang menjadi sasaran sosialisasi adalah pusat kota, tempat perbelanjaan, dan juga wilayah-wilayah perbatasan kota.

"Intinya aturan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya," kata dia.

Setelah dilakukan sosialisasi, lanjut dia, pihaknya baru akan penegakan aturan sanksi denda. Penegakan sanksi denda ini diharapkan dapat membuat masyarakat semakin sadar dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, terdapat tiga jenis sanksi untuk warga yang tak mengenakan masker, yaitu sanksi teguran, kerja sosial, dan denda. Adalah petugas di lapangan yang akan menentukan sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat.

"Tim di lapangan yang menentukan. Tidak selamanya kena sanksi 50 ribu, tapi bisa yang lain," kata dia.

Ia menegaskan, pengenaan sanksi denda itu dilakukan bukan untuk mencari keuntungan. Namun, sanksi denda dikenakan agar masyarakat lebih sadar penerapan protokol kesehatan.

Sebab, menurut Budi, saat ini masih banyak masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, sanksi denda diterapkan agar masyarakat semakin patuh menerapkan protokol kesehatan.

"Intinya kita ingin betul-betul menjaga agar kasus tidak kembali meningkat. Jangan lhawatir. Jika kita tak langgar, tidak akan didenda," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement